kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.930.000   20.000   1,05%
  • USD/IDR 16.230   -112,00   -0,69%
  • IDX 7.214   47,18   0,66%
  • KOMPAS100 1.053   7,20   0,69%
  • LQ45 817   1,53   0,19%
  • ISSI 226   1,45   0,65%
  • IDX30 427   0,84   0,20%
  • IDXHIDIV20 504   -0,63   -0,12%
  • IDX80 118   0,18   0,16%
  • IDXV30 119   -0,23   -0,19%
  • IDXQ30 139   -0,27   -0,20%

Defisit APBD 2022 maksimal 0,32%, ini kata ekonom


Rabu, 08 September 2021 / 17:11 WIB
Defisit APBD 2022 maksimal 0,32%, ini kata ekonom
ILUSTRASI. Sebuah truk melintas di depan peti kemas di pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Kamis (22/7/2021). Defisit APBD 2022 maksimal 0,32%, ini kata ekonom.


Reporter: Siti Masitoh | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melalui PMK 117/2021 mematok batas maksimal kumulatif defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2022 sebesar 0,32% dari proyeksi Produk Domestik Bruto (PDB) 2022.

Direktur Center of Economic and Law Studies (Celios), Bhima Yudhistira, menyarankan, batas maksimal defisit daerah tersebut baiknya diperkecil lagi. Hal tersebut dikarenakan belanja pemerintah Daerah (Pemda) yang masih banyak dan belum fokus pada belanja produktif.

“Selain itu, belanja pegawai dan belanja barang di Pemerintah Daerah cukup tinggi, bahkan ada daerah yang porsi belanja pegawai di atas 30% hingga 40% dari total APBD,” ujar Bhima kepada Kontan.co.id, Rabu (8/9).

Dia juga menilai, serapan anggaran pemerintah Daerah belum optimal dengan banyaknya dana diparkir di perbankan daerah. Bhima menyarankan sebaiknya dilakukan disiplin fiskal terlebih dulu, guna mengurangi belanja birokrasi dan fokus pada belanja modal sehingga batasan defisitnya tidak terlalu lebar.

Sebagai informasi, simpanan Pemerintah Daerah di perbankan daerah yang paling tinggi ada di Provinsi Jawa Timur, kemudian diikuti Jawa Tengah, Jawa Barat, Papua, Aceh, Sumatra Utara dan Kalimantan Timur.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Digital Marketing for Business Growth 2025 : Menguasai AI dan Automation dalam Digital Marketing

[X]
×