Reporter: Siti Masitoh | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melalui PMK 117/2021 mematok batas maksimal kumulatif defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2022 sebesar 0,32% dari proyeksi Produk Domestik Bruto (PDB) 2022.
Direktur Center of Economic and Law Studies (Celios), Bhima Yudhistira, menyarankan, batas maksimal defisit daerah tersebut baiknya diperkecil lagi. Hal tersebut dikarenakan belanja pemerintah Daerah (Pemda) yang masih banyak dan belum fokus pada belanja produktif.
“Selain itu, belanja pegawai dan belanja barang di Pemerintah Daerah cukup tinggi, bahkan ada daerah yang porsi belanja pegawai di atas 30% hingga 40% dari total APBD,” ujar Bhima kepada Kontan.co.id, Rabu (8/9).
Dia juga menilai, serapan anggaran pemerintah Daerah belum optimal dengan banyaknya dana diparkir di perbankan daerah. Bhima menyarankan sebaiknya dilakukan disiplin fiskal terlebih dulu, guna mengurangi belanja birokrasi dan fokus pada belanja modal sehingga batasan defisitnya tidak terlalu lebar.
Sebagai informasi, simpanan Pemerintah Daerah di perbankan daerah yang paling tinggi ada di Provinsi Jawa Timur, kemudian diikuti Jawa Tengah, Jawa Barat, Papua, Aceh, Sumatra Utara dan Kalimantan Timur.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News