kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   -13.000   -0,85%
  • USD/IDR 16.200   -20,00   -0,12%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

Deddy Kusdinar diperiksa KPK sebagai saksi Andi


Senin, 28 Oktober 2013 / 10:52 WIB
Deddy Kusdinar diperiksa KPK sebagai saksi Andi
Promo J.CO mingguan terbaru di bulan Juni 2022 untuk paket menarik JPops dan minuman segar di promo beli 1 gratis 1 dengan gratis pengiriman.


Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Dikky Setiawan

JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, Senin (28/10) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Kepala Biro Keuangan dan Rumah Tangga Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) Deddy Kusdinar.

Berdasarkan jadwal, Deddy akan diperiksa penyidik KPK terkait kasus dugaan korupsi pengadaan sarana dan prasarana olahraga di Hambalang, Bogor.

Meskipun telah ditetapkan sebagai tersangka, Deddy dipanggil KPK bukan sebagai pesakitan, melainkan sebagai saksi untuk tersangka lainnya, yakni mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Andi Alfian Mallarangeng terkait kasus yang sama.

"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi," kata Kepala Bidang Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha, Senin (28/10).

Selain memeriksa Deddy, terkait kasus tersebut KPK pun hari ini menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua saksi lainnya. Mereka adalah Lalu Wildan dan Rio Wilarso. Keduanya diketahui sebagai Pegawai Negeri Sipil pada Kemenpora.

Dalam kasus proyek Hambalang, Deddy merupakan orang pertama yang ditetapkan KPK sebagai tersangka. Deddy dan Andi diduga melakukan perbuatan melawan hukum dan penyalahgunaan wewenang yang menguntungkan diri sendiri atau pihak lain yang merugikan keuangan negara. Ancaman hukumannya paling lama 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp 1 triliun.

Deddy telah menjalani masa tahanan KPK sejak Kamis, (13/6) lalu. Sedangkan Andi baru saja menjalani masa tahanan sejak Kamis, (17/10) lalu. Keduanya ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK, Jakarta.

Selain itu, KPK juga telah menetapkan dua orang lainnya sebagai tersangka yakni mantan Kepala Divisi I PT Adhi Karya Teuku Bagus Muhammad dan mantan anggota DPR Anas Urbaningrum. Namun, hingga kini, keduanya masih dapat menghirup udara bebas.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×