Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
JAKARTA. Komisi Pemilihan Umum (KPU) mendapat rekomendasi dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) terkait komposisi debat kandidat peserta Pemilu Presiden (Pilpres) 2014. Bawaslu merekomendasikan agar debat terakhir pada 5 Juli mendatang hanya diikuti calon wakil presiden (cawapres), bukan pasangan calon presiden dan cawapres.
"Rekomendasi Bawaslu mengatakan (debat) yang terakhir jangan pasangan (capres dan cawapres), tapi cawapres," ujar Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay di Gedung KPU, Jakarta Pusat, Selasa (1/7/2014).
Dia mengatakan, dalam rekomedasi tersebut, Bawaslu menyatakan bahwa KPU harus menaati Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pilpres. Pasal 39 UU Pilpres menyatakan, debat pasangan capres dan cawapres selama lima kali.
Penjelasan tersebut menyatakan, debat terdiri dari tiga kali debat capres dan dua kali debat cawapres.
"Dalam UU tidak ada soal debat pasangan, padahal debat pasangan sudah kami lakukan," kata Hadar.
Sebelumnya, KPU menjadwalkan debat kandidat pilpres terakhir diselenggarakan Sabtu (5/7/2014) mendatang, yang akan diikuti pasangan capres dan cawapres. Namun, tim advokasi pasangan capres dan cawapres Prabowo Subianto-Hatta Rajasa melaporkan KPU ke Bawaslu karena melanggar administrasi pemilu soal komposisi debat.
Atas laporan itu, Bawaslu merekomendasikan KPU kembali ke UU Pilpres. KPU meminta rekomendasi yang lebih jelas dari Bawaslu mengingat komposisi debat sebelumnya sudah dibahas dengan Bawaslu dan tim kampanye masing-masing pasangan calon. (Deytri Robekka Aritonang)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News