Reporter: Yohan Rubiyantoro | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
JAKARTA. Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Seluruh tim sukses pasangan capres dan cawapres menyetujui mekanisme dan tema debat pasangan calon. Debat dilaksanakan lima kali dengan ketentuan tiga kali debat capres dan dua kali debat cawapres.
Debat pasangan capres akan diselenggarakan pertama kali pada hari Kamis 18 Juni, dengan tema "Mewujudkan Tata Kelola Pemerintahan yang Baik dan Bersih serta Menegakkan Supremasi Hukum” dengan moderator Prof Anies Baswedan. Kedua, debat akan dilaksanakan pada Selasa, 23 Juni 2009, dengan tema "Pembangunan Jati Diri Bangsa" dengan moderator Prof Komaruddin Hidayat.
Ketiga, pelaksanaan debat capres akan dilakukan pada Kamis 25 Juni 2009, bertema "Mengentaskan Kemiskinan dan Pengangguran" dengan moderator Pengamat Ekonomi Aviliani. Sedangkan debat keempat rencananya akan digelar pada Selasa, 30 Juni 2009, dengan tema "Meningkatkan Kualitas Hidup Manusia Indonesia" yang dimoderatori dr Fahmi Idris. Kelima, debat bertema “NKRI, Demokrasi dan Otonomi Daerah" dengan moderator Dekan Fisip UGM, Prof Pratikno digelar Kamis, 2 Juli 2009.
“Adapun alokasi waktu debat selama 2x60 menit dengan konten debat 90 menit," ucap Ketua Pokja Kampanye KPU I Gusti Putu Artha usai rapat dengan seluruh tim sukses pasangan capres dan cawapres.
Rapat tersebut dihadiri Burhanuddin Napitupulu dari Tim kampanye JK-Wiranto, Firman Jaya Daeli dari Tim Kampanye Mega - Prabowo dan Milton Pakpahan dari Tim kampanye SBY-Boediono.
Dalam rapat tersebut KPU dan Tim kampanye capres juga menetapkan sejumlah butir kesepakatan. Yaitu, pelaksanaan kampanye dimulai 2 Juni dan berakhir 4 Juli, kecuali untuk rapat umum yang dimulai 12 Juni hingga 4 Juli. Jadwal Kampanye rapat umum disepakati diatur selama 24 hari dengan rincian masing-masing tim kampanye mendapat jatah 8 kali rapat umum di setiap provinsi.
KPU juga akan menggelar deklarasi kampanye damai pada 2 Juni. Masa berakhirnya kampanye rapat umum terbuka disepakati hingga pukul 18.00 WIB. Sedangkan masa berakhirnya pertemuan terbatas dan rapat umum tidak dibatasi. Hasil kesepakatan ini ditetapkan melalui peraturan KPU Nomor 45 tahun 2009 tentang perubahan terhadap peraturan KPU Nomor 10 tentang Tahapan, Program, dan jadwal penyelenggaraan pilpres dan wapres.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News