Reporter: Rahma Anjaeni | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah telah memberikan bantuan subsidi bunga kredit bagi para pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) yang terdampak wabah virus Corona (Covid-19).
Di dalam persyaratannya, calon debitur yang bisa mendapatkan subsidi bunga atau subsidi margin diwajibkan untuk memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau mendaftar untuk mendapatkan NPWP. Dengan adanya ketentuan tersebut, maka basis Wajib Pajak (WP) UMKM diperkirakan bisa meningkat.
Partner Tax Research and Training Services Danny Darussalam Tax Center (DDTC) Bawono Kristiaji, menyetujui langkah pemerintah yang mewajibkan debitur memiliki NPWP.
Baca Juga: Ada syarat NPWP dalam subsidi bunga kredit untuk UMKM, ini alasannya
"Adanya kewajiban NPWP sebagai salah satu syarat untuk memperoleh subsidi bunga UMKM bisa digunakan sebagai strategi ekstensifikasi," ujar Bawono kepada Kontan.co.id, Rabu (10/6).
Sebagai intinya kata Bawono, pemberian relaksasi harus ditukar dengan partisipasi dari wajib pajak, atau dengan kata lain memiliki syarat tertentu.
Untuk itu, dalam hal ini yang dipertukarkan adalah informasi mengenai profil serta keterlibatan pelaku UMKM dalam sistem perpajakan.
Selain dapat meningkatkan jumlah WP UMKM, aturan ini juga berpotensi untuk meningkatkan penerimaan Pajak Penghasilan (PPh) Final UMKM.
"Di masa mendatang, dengan basis pajak UMKM yang lebih luas, seharusnya penerimaan pajak akan meningkat," kata Bawono.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News