kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

DDTC: Insentif pajak perlu dikaji mendalam agar belanja perpajakan tak sia-sia


Minggu, 06 Januari 2019 / 18:56 WIB
DDTC: Insentif pajak perlu dikaji mendalam agar belanja perpajakan tak sia-sia
ILUSTRASI. Insentif Pajak


Reporter: Lidya Yuniartha | Editor: Wahyu T.Rahmawati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah berencana memberikan berbagai insentif perpajakan. Beberapa di antaranya mulai dari menaikkan ambang batas pengenaan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) untuk properti mewah, menurunkan Pajak Penghasilan (PPh) pasal 22 untuk pembelian properti, penghapusan PPnBM untuk kapal yacht, hingga adanya rencana menambah insentif penurunan tarif PPh untuk emiten yang sudah melepas 40% sahamnya ke publik.

Pengamat Pajak DDTC, Bawono Kristiaji mengatakan, sebagai upaya meningkatkan investasi dan mendorong ekonomi nasional, pemerintah memang perlu mempertimbangkan berbagai relaksasi ketentuan pajak.

Selain insentif pajak untuk properti mewah, pemberian PPnBm untuk kapal yacht, dan insentif untuk emiten, Bawono pun menilai pemerintah perlu mempertimbangkan adanya insentif super deduction untuk kegiatan riset dan pengembangan serta vokasi. Menurutnya, insentif pajak ini sudah banyak diterapkan banyak negara.

“Perlu pula mengembalikan esensi destination principle untuk ekspor jasa sebagai upaya untuk mengatasi defisit neraca perdagangan jasa, ataupun suatu relaksasi ketentuan wajib pungut bagi sektor-sektor yang mendukung program pembangunan nasional seperti farmasi,” tutur Bawono kepada Kontan.co.id, Minggu (6/1).

Meski banyaknya insentif pajak yang perlu diberikan pemerintah, tetapi Bawono pun mengingatkan supaya ketentuan relaksasi dan insentif pajak tersebut dikaji secara mendalam. “Ini bertujuan supaya belanja perpajakan yang timbul tidak sia-sia karena bisa menciptakan efek pengganda yang besar dan mendukung daya saing,” tambah Bawono.

Sementara itu, hingga saat ini pemerintah masih menggodok berbagai aturan terkait insentif pajak yang akan diberikan. Perubahan aturan terkait insentif untuk properti mewah misalnya. Perubahan aturan yang menyangkut kenaikan ambang batas pengenaan PPnBM untuk properti mewah dari sebelumnya Rp 20 miliar menjadi Rp 30 miliar serta penurunan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 dari pembelian properti dari sebelumnya 5% menjadi 1% masih dalam proses harmonisasi di Kementerian Hukum dan HAM.

Lalu, perubahan aturan terkait penghapusan PPnBM kapal yacht sudah masuk dalam proleg 2019, dan diharapkan bisa diselesaikan tahun ini. Lalu, rencana insentif penurunan tarif PPh untuk emiten yang sudah melepas 40% sahamnya ke publik masih dalam kajian.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×