kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.908.000   -6.000   -0,31%
  • USD/IDR 16.313   10,00   0,06%
  • IDX 7.192   51,54   0,72%
  • KOMPAS100 1.027   0,61   0,06%
  • LQ45 779   -0,14   -0,02%
  • ISSI 237   2,91   1,24%
  • IDX30 402   -0,27   -0,07%
  • IDXHIDIV20 464   1,04   0,22%
  • IDX80 116   0,22   0,19%
  • IDXV30 118   1,12   0,95%
  • IDXQ30 128   -0,16   -0,12%

Data terintegrasi, aparat mudah menelusuri pengemplang pajak


Sabtu, 03 November 2018 / 15:11 WIB
Data terintegrasi, aparat mudah menelusuri pengemplang pajak
ILUSTRASI. Ilustrasi e-KTP


Reporter: Martyasari Rizky | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Para pengemplang pajak bakal susah bersembunyi. Kini petugas pajak lebih mudah menelusuri para wajib pajak yang nakal. Pasalnya, Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemkeu) sudah bisa akses data kependudukan dan catatan sipil.

Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Robert Pakpahan bersama Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kemdagri, Zudan Arif Fakrullah menandatangani kesepakatan kerjasama pemanfaatan nomor induk kependudukan (NIK), data kependudukan, dan kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el).

Kerjasama ini merupakan tindak lanjut dari nota kesepahaman Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan pada 13 Agustus 2018. Dengan kerjasama ini, Ditjen Pajak dapat terus menerima hak akses dan data kependudukan dari Dukcapil guna meningkatkan kualitas layanan dan pengawasan perpajakan.

Data kependudukan yang tercakup dalam perjanjian kerja sama ini antara lain, Nomor Kartu Keluarga (KK), NIK, nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, serta alamat tempat tinggal.

"Nantinya kami hanya perlu mengisi NIK atau Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), semua data sudah terlihat," ujar jelas Robert, usai penandatanganan kerjasama, Jumat (2/11).

Ditjen Pajak akan mudah untuk sinkronisasi, verifikasi, dan validasi dalam rangka pendaftaran dan perubahan data wajib pajak, melengkapi database master file wajib pajak. Selain itu, Ditjen Pajak juga akan lebih mudah untuk ektensifikasi dan intensifikasi perpajakan.

Zudan optimistis, kerjasama ini bakal mendukung Ditjen Pajak mengejar target penerimaan. Dengan kerjasama ini, pendataan wajib pajak nakal pun lebih mudah. Penelusuran wajib pajak nakal pun bisa dilakukan dengan cepat karena ada data alamatnya.

Apalagi, data kependudukan lebih tertib sejak era KTP-el. Data penduduk sudah akurat, tidak ada lagi wajib pajak yang memiliki KTP ganda. "Saya yakin, kerjasama ini juga akan meningkatkan kepercayaan publik karena data yang kami sediakan sangat valid," ungkap Zudan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
[Intensive Workshop] AI-Driven Financial Analysis Executive Finance Mastery

[X]
×