kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.915.000   -19.000   -0,98%
  • USD/IDR 16.341   27,00   0,17%
  • IDX 7.544   12,60   0,17%
  • KOMPAS100 1.047   -4,04   -0,38%
  • LQ45 795   -5,29   -0,66%
  • ISSI 252   0,56   0,22%
  • IDX30 411   -3,03   -0,73%
  • IDXHIDIV20 472   -7,09   -1,48%
  • IDX80 118   -0,54   -0,46%
  • IDXV30 121   -0,69   -0,57%
  • IDXQ30 131   -1,32   -1,00%

Data PIP Tidak Ditemukan Meski Penerima Sudah Terdaftar, Ini 5 Penyebabnya


Jumat, 25 Juli 2025 / 06:40 WIB
Data PIP Tidak Ditemukan Meski Penerima Sudah Terdaftar, Ini 5 Penyebabnya
ILUSTRASI. Program Indonesia Pintar (PIP) menjadi harapan bagi jutaan siswa di seluruh Indonesia untuk tetap melanjutkan pendidikan tanpa terhalang biaya.


Sumber: Kompas TV | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

4. Kendala Teknis Identitas

Sofiana memaparkan kendala lain yang menyebabkan siswa gagal menerima PIP, antara lain:

  • 1.573.511 siswa bermasalah pada NIK
  • 572.507 siswa bermasalah pada NISN
  • 162.532 siswa salah tanggal lahir
  • 70.066 siswa bermasalah pada data penghasilan orang tua
  • 138.357 siswa terdeteksi ganda karena juga terdaftar di madrasah/pesantren di bawah Kementerian Agama

5. Tidak Diusulkan Kembali

PIP tidak otomatis berlanjut ke jenjang berikutnya. Sofiana menjelaskan, siswa yang dulu mendapatkan PIP di SD atau SMP bisa saja tidak mendapatkannya di SMA jika sekolah atau dinas pendidikan tidak mengusulkan ulang.

"Bila misalnya di SD dan SMP tidak dapat PIP, maka di SMA bisa memperoleh, asal datanya lengkap, valid, dan logis di Dapodik, ditandai 'layak' oleh sekolah, atau diusulkan dinas, serta sinkron dengan DTKS dan P3KE," ujar Sofiana.

Baca Juga: PIP Telah Salurkan Pembiayaan Ultra Mitro Rp 50,4 Triliun kepada 12,5 Juta Debitur

Besaran Dana PIP 2025 dan Penyalurannya

Kepala Puslapdik Adhika Ganendra turut meluruskan informasi terkait nominal dana PIP yang masih simpang siur di masyarakat.

"Memang sebelumnya, besaran dana bantuan PIP untuk sekolah menengah sebesar Rp 1.000.000. Tapi sesuai Persesjen Kemendikbudristek Nomor 19 Tahun 2024, jumlahnya ditingkatkan menjadi Rp 1.800.000 per siswa per tahun," tegas Adhika.

Untuk siswa kelas 10 semester awal dan kelas 12 semester akhir, dana PIP diberikan setengahnya, yaitu Rp 900.000. Dana ini disalurkan langsung ke rekening atas nama siswa yang telah terdaftar sebagai penerima di SK Pemberian PIP.

"Dana PIP diperuntukkan sebagai bantuan biaya personal pendidikan, seperti transportasi, perlengkapan sekolah, dan kebutuhan lain selama bersekolah," kata Adhika.

Baca Juga: Bantuan PIP Cair Juli 2025, Ini Cara Cek Nama Siswa Penerima PIP




TERBARU
Kontan Academy
[Intensive Workshop] AI-Driven Financial Analysis Executive Finance Mastery

[X]
×