Sumber: Kompas.com | Editor: Anna Suci Perwitasari
Adapun pemberian data ini dilakukan dengan berita acara dan menandatangani surat pernyataan resmi. Surat pernyataan yang dimaksud menyatakan bahwa data DPT adalah data rahasia dan hanya untuk kepentingan pemilu.
"KPU berkomitmen untuk melindungi data pribadi sebagaimana tertuang dalam Peraturan KPU Nomor 11 Tahun 2018 tentang Penyusunan Daftar Pemilih di Dalam Negeri dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum," tutur Viryan.
Hal yang sama juga berlaku untuk Pemilu 2019. "KPU tidak pernah memberikan data secara utuh kepada pihak eksternal selama penyelenggaraan pemilu 2019. Data diberikan dengan mengganti beberapa digit Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Kartu Keluarga (NKK) dengan tanda bintang," tambah dia.
Diberitakan sebelumnya, jutaan data kependudukan milik warga Indonesia diduga bocor dan dibagikan lewat forum komunitas hacker. Data tersebut diklaim merupakan data Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2014.
Baca Juga: Pengamat: bila bisa mencuri data KPU, hacker mungkin juga bisa mengubah hasil pemilu!
Kabar kebocoran ini diungkap pertama kali oleh akun Twitter @underthebreach pada Kamis (21/5).
Menurut akun tersebut, hacker mengambil data tersebut dari situs Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada tahun 2013.
Data DPT 2014 yang dimiliki sang peretas disebut berbentuk file berformat PDF. Berdasar bukti tangkapan gambar yang diunggah di forum tersebut, sang peretas memiliki 2,3 juta data kependudukan.
Data tersebut berisi sejumlah informasi sensitif, seperti nama lengkap, nomor kartu keluarga, Nomor Induk Kependudukan (NIK), tempat dan tanggal lahir, alamat rumah, serta beberapa data pribadi lainnya. (Dian Erika Nugraheny)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Data Pemilih Diduga Bocor, KPU Pastikan Tak Ada Peretasan DPT Pemilu 2014".
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News