kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,78   -24,72   -2.68%
  • EMAS1.319.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Data 1,3 Miliar Bocor, Kominfo Bakal Audit Penyelenggara Sistem Elektronik


Kamis, 01 September 2022 / 17:02 WIB
Data 1,3 Miliar Bocor, Kominfo Bakal Audit Penyelenggara Sistem Elektronik
Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/foc.


Reporter: Markus Sumartomdjon | Editor: Markus Sumartomjon

KONTAN.CO.ID - NUSA DUA.  Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) tengah menelusuri kebocoran data yang terjadi terhadap 1,3 miliar data pendaftaran kartu SIM dari operator seluluer. Kebocoran data tersebut ramai diperbincangkan oleh warganet setelah ada penggalan data yang disebarkan oleh akun bernama Bjorka.

Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate menyatakan pihaknya masih belum mengetahui dengan pasti karena hingga kini Kominfo belum mengadakan audit terhadap data tersebut. Namun ia pastikan bahwa data tersebut tidak berada di Kominfo.

“Data tersebut tidak berada di Kominfo,” katanya usai pertemuan Digital Economy Ministers Meeting, Kamis (1/9).

Baca Juga: Lagi, Data Pribadi Warga Indonesia Dijual Di Internet, Kini Data Registrasi Kartu Hp

Namun Kominfo bakal melakukan audit terhadap kasus tersebut untuk mengetaui status data yang bocor tersebut seperti apa.

Untuk itu setiap penyelenggara sistem elektronik, baik itu yanga pubik mapun privat harus mengikuti aturan main. Yakni yang ada di Peraturan Pemerintah Nomor 71 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik, serta Peraturan Menteri Kominfo No 5 tahun 2020 tentang PSE. “Jadi mereka harus ikut aturannya,” tukasnya.

Persoalannya, jika tidak mengikuti aturan yang sudah disusun tersebut, yang terjadi kata Johnny adalah terjadi kebocoran data. Maka PSE harus memperhatikan tiga hal. Pertama, memastikan perlindungan data pribadi harus memiliki teknologi enkripsi yang paling canggih. Kedua harus mempunyai sumber daya di bidang teknologi digital termasuk keamanan siber yang andal. “Jangan asal-asalan,” cetusnya.

Ketiga, harus ada organisasi yang memudahkan terkait pengawasan dan tata kelola data. Tiga hal tersebut, kata Johnny adalah tugas dari PSE. Selain itu, PSE wajib melindungi data pribadi masyarakat.

Kominfo pun setelah menelusuri sumber kebocoran data, bakal melakukan audit terhadap teknologi dan keamanan siber dari PSE. Apakah itu PSE public atau PSE privat. “Contoh PSE publik adalah PeduliLindungi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×