Reporter: Agus Triyono | Editor: Rizki Caturini
JAKARTA. Pemerintah menaikkan dasar perhitungan pengenaan pajak kendaraan untuk angkutan umum. Kenaikkan dasar perhitungan pajak tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 28 Tahun 2017 tentang Penghitungan DasarPengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor 2017.
Untuk kendaraan bermotor angkutan, dalam Pasal 4 ayat 1 aturan tersebut pengenaan pajak kendaraan bermotor ditetapkan 80% dari dasar pengenaan pajak kendaraan bermotor. Sementara itu untuk bea balik nama kendaraan, ditetapkan 60% dari dasar pengenaan bea balik nama kendaraan bermotor.
Untuk kendaraan bermotor angkutan umum barang, besaran pengenaan pajak kendaraan bermotor mencapai 80% dari dasar pengenaan pajak kendaraan bermotor. Sementara itu,untuk bea balik nama, pengenaan bea untuk kendaraan bermotor angkutan umum barang ditetapkan 80% dari dasar pengenaan bea balik nama kendaraan bermotor.
Kyatmaja Lookman, Wakil Ketua Umum Bidang Angkutan Distribusi dan Logistik Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia mengatakan, kenaikan di luar dugaan. "Dulu tarifnya 50% sekarang 80%, tiba- tiba," katanya kepada KONNTAN, Selasa (6/6).
Dia mengatakan, kenaikan tersebut memang tidak berdampak besar pada pengusaha angkutan. "Tapi itu tidak sejalan dengan program penenurunan biaya logistik pemerintah," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News