kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.951.000   -8.000   -0,41%
  • USD/IDR 16.304   -11,00   -0,07%
  • IDX 7.533   43,20   0,58%
  • KOMPAS100 1.070   7,34   0,69%
  • LQ45 793   -2,68   -0,34%
  • ISSI 254   0,66   0,26%
  • IDX30 409   -1,29   -0,31%
  • IDXHIDIV20 467   -2,82   -0,60%
  • IDX80 120   -0,30   -0,25%
  • IDXV30 124   0,09   0,07%
  • IDXQ30 131   -0,56   -0,43%

Darmono: Penetapan Status Tersangka Yusril Berdasarkan Fakta Hukum


Jumat, 02 Juli 2010 / 14:23 WIB
Darmono: Penetapan Status Tersangka Yusril Berdasarkan Fakta Hukum


Reporter: Epung Saepudin | Editor: Tri Adi

JAKARTA. Kejaksaan Agung meminta Yusril untuk membuktikan semua tuduhannya terkait bahwa penetapan tersangka dirinya setelah ada lima anggota DPR bertemu dengan Jaksa Agung Hendarman Supandji. Wakil Jaksa Agung Darmono mengatakan, bahwa pertemuan Jaksa Agung dengan anggota dewan, merupakan hal yang lumrah.

"Saya pikir pengertiannya Jaksa agung kan punya mitra dengan DPR untuk membicarakan hal yang perlu dibicarakan. Pengertian intervensi tidak ada, Jaksa Agung melakukan tindakan hukum saya kira sesuai dengan fakta yang ada dalam penanganan perkara itu," tegas Darmono di Kejagung, Jumat (2/7).

Menurut Darmono, penetapan status tersangka terhadap Yusril berdasarkan fakta hukum dari beberapa persidangan tersangka
Sisminbakum lain. "Fakta hukum kan sudah ada dalam penyelidikan ada yang dipersidangkan. Jadi saya pikir yang bicara itu fakta hukum untuk pembuktian perkara itu sendiri," tegasnya.

Menurutnya, Kejagung tidak akan mungkin memaksakan perkara Sisminbakum dengan menetapkan tersangka baru tanpa adanya berbagai bukti-bukti. "Itulah yang akan jadi bahan pembuktian perkara. Tidak mungkin akan dipaksakan semua akan terbuka,"tandasnya.

Yusril sendiri menuding penetapan dirinya menjadi tersangka terjadi setelah anggota DPR dari Panja Penegakan Hukum mendatangi Jaksa Agung Hendarman Supandji. Ia juga menuding Hendarman menerima US$ 3 juta. Namun, Yusril tak menyebut siapa pemberi sogokan itu. Ia juga tidak mau menyebut nama anggota DPR tersebut.

"Kenapa Hartono (Tanoesoedibjo) tidak bisa diadili karena Sudi Silalahi (Menteri Sekretaris Negara) disogok US$ 10 juta dan Hendarman Supandji US$ 3 juta. Itu yang dibuat mereka (anggota DPR) dan Kejagung terpojok," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Mitigasi Risiko SP2DK dan Pemeriksaan Pajak Executive Macro Mastery

[X]
×