kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Darmin ungkap alasan wewenang impor garam industri dikembalikan ke Kemperin


Minggu, 18 Maret 2018 / 16:15 WIB
Darmin ungkap alasan wewenang impor garam industri dikembalikan ke Kemperin
ILUSTRASI. HARGA GARAM


Reporter: Ghina Ghaliya Quddus | Editor: Wahyu T.Rahmawati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah telah meneken Peraturan Pemerintah (PP) terkait impor garam industri yang mengembalikan kewenangan mengeluarkan rekomendasi impor garam industri kepada Kementerian Perindustrian (Kemperin).

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution mengatakan, aturan tersebut sudah ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo dan tinggal menunggu penomoran dari Sekretariat Negara. Ia mengungkapkan, kewenangan yang dikembalikan ke Kemperin ini lantaran kebutuhan garam industri sudah mendesak.

“Kebutuhan garamnya sudah mendesak lagi. Tidak ada jalan keluarnya, ya itu yang dilakukan (mengembalikan wewenang ke Kemperin),” kata Darmin di kantornya, Minggu (18/3).

Sebelumnya, UU Nomor 7 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudi Daya Ikan, Petambak Garam menyebutkan bahwa impor komoditas perikanan dan pergaraman menteri terkait harus mendapatkan rekomendasi dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Namun, pada awalnya rekomendasi impor garam itu berada di bawah kewenangan Kemperin.

Setelah KKP tidak mau keluarkan rekomendasi impor tambahan, pemerintah pun melahirkan PP yang mengembalikan kewenangan ke Kemperin. Sebab, Presiden Joko Widodo menerbitkan Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2017. Dalam regulasi tersebut, Menteri Koordinator memiliki kebijakan untuk menggelar rapat koordinasi guna mendapatkan kesepakatan yang akan diputuskan oleh presiden dalam Sidang Kabinet Paripurna atau Rapat Terbatas.

Menurut Darmin, keinginan KKP untuk mendorong penggunaan garam lokal tidak bisa dilakukan. Sebab, garam lokal tidak bisa dipakai untuk garam industri sehingga yang terjadi industri malah kekurangan bahan baku dan berhenti berproduksi. “Itu sudah jelas tidak bisa. Garam lokal itu tidak bisa dipakai untuk garam industri,” ucap Darmin.

Adapun, ia memandang dalam hal ini bukan sekadar perkara industri berhenti berproduksi, melainkan juga pemerintah tidak memfasilitasi investasi yang masuk dengan menghalangi masuknya bahan baku di saat lokal tidak bisa memenuhi kebutuhan.

“Berarti kita tidak memfasilitasi investasi yang sudah masuk, dan itu tidak semuanya juga perusahaan besar dari luar, tapi juga perusahaan makanan minuman juga banyak,” kata dia.

Ia menyebutkan, banyak industri yang butuh garam industri juga, misalnya industri kaca, pulp and paper. Bahkan, pemerintah mendapat peringatan beberapa minggu terakhir bahwa industri-industri tersebut akan berhenti beroperasi.

“Beberapa minggu terakhir, kami mendapat warning kalau tidak ada dalam waktu seminggu dua minggu, mereka akan berhenti berproduksi. Bahkan ada yang bilang sudah mau pindah saja dari Indonesia. Misalnya ke Thailand, Vietnam, Malaysia,” jelasnya.

Degan demikian, dalam waktu dekat, pemerintah akan mengeluarkan rekomendasi impor garam industri sebanyak 1,33 juta ton garam. Jumlah tersebut adalah sisa dari kuota 3,7 juta ton yang ditetapkan oleh pemerintah. Saat ini, izin yang diterbitkan oleh KKP sebesar 2,37 juta ton.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

[X]
×