kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.759.000   -15.000   -0,54%
  • USD/IDR 18.049   49,00   0,27%
  • IDX 5.699   -241,63   -4,07%
  • KOMPAS100 751   -34,47   -4,39%
  • LQ45 568   -20,53   -3,49%
  • ISSI 197   -9,02   -4,38%
  • IDX30 323   -10,92   -3,27%
  • IDXHIDIV20 401   -10,64   -2,58%
  • IDX80 85   -3,59   -4,05%
  • IDXV30 110   -3,72   -3,28%
  • IDXQ30 105   -3,28   -3,04%

Darmin Setujui Pengurangan Pajak Halliburton


Kamis, 22 Juli 2010 / 11:17 WIB


Reporter: Ruisa Khoiriyah | Editor: Edy Can

JAKARTA. Kandidat Gubernur Bank Indonesia Darmin Nasution kembali menjalani fit and proper test di Komisi XI DPR, hari ini (22/7). Kali ini, anggota DPR mencecar Darmin terkait kasus-kasus pajak semasa dia menjabat sebagai Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak.

Setelah menjelaskan posisinya dalam kasus pajak Paulus Tumewu, kini giliran Darmin memaparkan kasus pajak Halliburton. Dia mengatakan, menyetujui putusan terhadap Halliburton berdasarkan hasil pemeriksaan ulang oleh Direktur Pemeriksaan. "Tidak ada sama sekali yang mengintervensi saya apakah itu menteri atau pejabat lain yang lebih tinggi. Putusan itu betul-betul diputuskan oleh Direktorat Pemeriksaan dan PPh," jelasnya.

Ia menjelaskan, Halliburton mengajukan keberatan berulang kali ke Direktorat Jenderal Pajak jauh sebelum dirinya menjabat sebagai Dirjen Pajak. "Kasusnya tahun 1998, dia (Halliburton) mengajukan keberatan pertama tahun 2001 dan berlanjut setiap tahun hingga keempat kalinya tahun 2005," ujar Darrmin.

Halliburton tersangkut kasus pajak penghasilan. Pemeriksa pajak menetapkan perusahaan minyak itu memiliki kekurangan pembayaran pajak sebesar Rp 85 miliar.

Namun, Halliburton keberatan dengan penetapan itu lalu mengajukan banding. Alhasil, setelah pemeriksaan ulang, ternyata nilai kekurangan pembayaran pajaknya susut menjadi Rp 63 miliar.

"Wajar jika orang jadi berpikir, kok, orang ini empat kali keberatan ditolak terus tapi saat Darmin masuk kemudian diterima," ucap Darmin.

Namun, Darmin menegaskan bahwa keputusan itu merupakan usulan Direktorat Pemeriksaan berdasarkan hasil pemeriksaan ulang sebelum dirinya menjadi Dirjen Pajak.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Promo Markom Supply Chain End-to-End: From Forecast to Customer Value

[X]
×