kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.378.000   -2.000   -0,08%
  • USD/IDR 16.688   12,00   0,07%
  • IDX 8.566   44,29   0,52%
  • KOMPAS100 1.186   6,20   0,53%
  • LQ45 861   3,45   0,40%
  • ISSI 302   2,71   0,90%
  • IDX30 443   0,15   0,03%
  • IDXHIDIV20 513   0,41   0,08%
  • IDX80 133   0,83   0,63%
  • IDXV30 137   0,62   0,45%
  • IDXQ30 142   0,18   0,13%

Darmin: Perlu PP standar kriteria K/L untuk EoDB


Jumat, 26 Mei 2017 / 21:01 WIB
Darmin: Perlu PP standar kriteria K/L untuk EoDB


Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Dupla Kartini

JAKARTA. Pemerintah masih ingin memperbaiki peringkat kemudahan berusaha atau ease of doing business (EoDB) di Indonesia setelah naik 15 peringkat dari posisi 106 ke peringkat 91. Bahkan pemerintah menargetkan peringkat EoDB meroket ke posisi 40 besar di dunia.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution mengatakan, dalam melakukan perbaikan kemudahan dalam berusaha diperlukan aturan pelaksanaan yang memuat standar dan kriteria. Hal tersebut, kata Darmin, sebenarnya telah diperintahkan oleh Undang-Undang tentang Pemerintah Daerah.

Darmin bilang, dalam Undang-Undang tersebut pemerintah diamanatkan untuk membuat aturan turunan berupa Peraturan Pemerintah (PP) mengenai norma standar prosedur dan kriteria yang dibuat oleh kementerian atau lembaga (K/L).

"Nah itu belum dibuat. Jadi kami harapkan nanti Kementerian Dalam Negeri membuat," katanya, Jumat (26/5).

Lanjut Darmin, aturan pelaksanaan itu memang perlu dibuat. Akan tetapi, wewenangnya ada pada Kementerian Dalam Negeri. "Itu perlu ada. Karena Undang-Undang tentang Otonomi Daerah memerintahkan itu," imbuhnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×