CLOSE [X]
kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.604.000   0   0,00%
  • USD/IDR 17.627   61,00   0,35%
  • IDX 6.541   -47,96   -0,73%
  • KOMPAS100 858   -8,05   -0,93%
  • LQ45 650   -6,26   -0,95%
  • ISSI 227   -3,10   -1,35%
  • IDX30 361   -3,60   -0,99%
  • IDXHIDIV20 450   -2,93   -0,65%
  • IDX80 98   -0,98   -0,99%
  • IDXV30 125   -0,95   -0,75%
  • IDXQ30 116   -1,19   -1,02%

Darmin: Perlu PP standar kriteria K/L untuk EoDB


Jumat, 26 Mei 2017 / 21:01 WIB


Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Dupla Kartini

JAKARTA. Pemerintah masih ingin memperbaiki peringkat kemudahan berusaha atau ease of doing business (EoDB) di Indonesia setelah naik 15 peringkat dari posisi 106 ke peringkat 91. Bahkan pemerintah menargetkan peringkat EoDB meroket ke posisi 40 besar di dunia.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution mengatakan, dalam melakukan perbaikan kemudahan dalam berusaha diperlukan aturan pelaksanaan yang memuat standar dan kriteria. Hal tersebut, kata Darmin, sebenarnya telah diperintahkan oleh Undang-Undang tentang Pemerintah Daerah.

Darmin bilang, dalam Undang-Undang tersebut pemerintah diamanatkan untuk membuat aturan turunan berupa Peraturan Pemerintah (PP) mengenai norma standar prosedur dan kriteria yang dibuat oleh kementerian atau lembaga (K/L).

"Nah itu belum dibuat. Jadi kami harapkan nanti Kementerian Dalam Negeri membuat," katanya, Jumat (26/5).

Lanjut Darmin, aturan pelaksanaan itu memang perlu dibuat. Akan tetapi, wewenangnya ada pada Kementerian Dalam Negeri. "Itu perlu ada. Karena Undang-Undang tentang Otonomi Daerah memerintahkan itu," imbuhnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×