kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.526.000   -2.000   -0,13%
  • USD/IDR 16.240   -40,00   -0,25%
  • IDX 7.037   -29,18   -0,41%
  • KOMPAS100 1.050   -5,14   -0,49%
  • LQ45 825   -5,35   -0,64%
  • ISSI 214   -0,85   -0,40%
  • IDX30 423   -1,15   -0,27%
  • IDXHIDIV20 514   0,87   0,17%
  • IDX80 120   -0,69   -0,57%
  • IDXV30 125   1,36   1,09%
  • IDXQ30 142   0,26   0,18%

Dari 1561 pasang, Ada 8 Kandidat Tak Ditetapkan KPU, Berikut Daerahnya


Senin, 23 September 2024 / 16:48 WIB
Dari 1561 pasang, Ada 8 Kandidat Tak Ditetapkan KPU, Berikut Daerahnya
ILUSTRASI. Petugas merapikan kotak suara dari kardus Pemilu Bupati Bandung 2020 di Gudang Logistik KPU Kabupaten Bandung, Soreang, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Minggu (8/11/2020). Sebanyak 6.874 kotak suara dan 13.748 tinta sidik jari siap didistribusikan ke tiap TPS dari 31 kecamatan di Kabupaten Bandung untuk pelaksanaan Pilkada Kabupaten Bandung 2020 pada Desember mendatang. ANTARA FOTO/Novrian Arbi/foc.


Sumber: Kompas.com | Editor: Putri Werdiningsih

KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Komisi Pemilihan Umum (KPU) tingkat daerah menetapkan 1.553 pasangan calon kepala daerah untuk akan berlaga dalam Pilkada 2024. Dari 1.561 pasangan calon kepala daerah yang mendaftar, ada 8 pasang kandidat tidak diloloskan.

Delapan kandidat tersebut tidak ditetapkan sebagai pasangan calon kepala daerah  Pilkada 2024 di wilayahnya masing-masing oleh KPU setempat karena tak memenuhi persyaratan. KPU RI menyebut, sebagian di antara mereka telah melayangkan gugatan sengketa ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

"Dari total 1.561 pasangan calon yang mendaftar ke KPU, baik di tingkat provinsi, kemudian ke kabupaten/kota KPU, baik tingkat provinsi, kabupaten-kota, telah menetapkan 1.553 pasangan calon," kata anggota KPU RI August Mellaz, dalam jumpa pers pada Senin (23/9/2024).

"Khusus yang 8 pasangan calon, tentu saja ada ruang untuk melakukan proses hukum berikutnya ke Badan Pengawas Pemilu," ujar dia.

Baca Juga: Pilkada Seretak 2024 Diikuti 1553 Paslon

Berikut daftar wilayah di mana 8 bakal pasangan calon kepala daerah tidak ditetapkan oleh KPU setempat:

1. Pilkada Kabupaten Gayo Lues, Aceh

2. Pilkada Kota Sabang, Aceh

3. Pilkada Kota Subulussalam, Aceh

4. Pilkada Kabupaten Labuhanbatu Utara, Sumatera Utara (Ada gugatan di Bawaslu)

5. Pilkada Kabupaten Empat Lawang, Sumatera Selatan

6. Pilkada Kabupaten Bengkulu Selatan (Ada gugatan di Bawaslu)

7. Pilkada Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi (Ada gugatan di Bawaslu)

8. Pilkada Kabupaten Gorontalo Utara (Ada gugatan di Bawaslu)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "8 Kandidat Tak Ditetapkan KPU Jadi Paslon Pilkada 2024, Sebagian Gugat ke Bawaslu", Klik untuk baca: https://nasional.kompas.com/read/2024/09/23/16150481/8-kandidat-tak-ditetapkan-kpu-jadi-paslon-pilkada-2024-sebagian-gugat-ke.
 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×