Sumber: Kompas.com | Editor: Putri Werdiningsih
KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Komisi Pemilihan Umum (KPU) tingkat daerah menetapkan 1.553 pasangan calon kepala daerah untuk akan berlaga dalam Pilkada 2024. Dari 1.561 pasangan calon kepala daerah yang mendaftar, ada 8 pasang kandidat tidak diloloskan.
Delapan kandidat tersebut tidak ditetapkan sebagai pasangan calon kepala daerah Pilkada 2024 di wilayahnya masing-masing oleh KPU setempat karena tak memenuhi persyaratan. KPU RI menyebut, sebagian di antara mereka telah melayangkan gugatan sengketa ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
"Dari total 1.561 pasangan calon yang mendaftar ke KPU, baik di tingkat provinsi, kemudian ke kabupaten/kota KPU, baik tingkat provinsi, kabupaten-kota, telah menetapkan 1.553 pasangan calon," kata anggota KPU RI August Mellaz, dalam jumpa pers pada Senin (23/9/2024).
"Khusus yang 8 pasangan calon, tentu saja ada ruang untuk melakukan proses hukum berikutnya ke Badan Pengawas Pemilu," ujar dia.
Baca Juga: Pilkada Seretak 2024 Diikuti 1553 Paslon
Berikut daftar wilayah di mana 8 bakal pasangan calon kepala daerah tidak ditetapkan oleh KPU setempat:
1. Pilkada Kabupaten Gayo Lues, Aceh
2. Pilkada Kota Sabang, Aceh
3. Pilkada Kota Subulussalam, Aceh
4. Pilkada Kabupaten Labuhanbatu Utara, Sumatera Utara (Ada gugatan di Bawaslu)
5. Pilkada Kabupaten Empat Lawang, Sumatera Selatan
6. Pilkada Kabupaten Bengkulu Selatan (Ada gugatan di Bawaslu)
7. Pilkada Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi (Ada gugatan di Bawaslu)
8. Pilkada Kabupaten Gorontalo Utara (Ada gugatan di Bawaslu)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "8 Kandidat Tak Ditetapkan KPU Jadi Paslon Pilkada 2024, Sebagian Gugat ke Bawaslu", Klik untuk baca: https://nasional.kompas.com/read/2024/09/23/16150481/8-kandidat-tak-ditetapkan-kpu-jadi-paslon-pilkada-2024-sebagian-gugat-ke.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News