kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45903,33   4,58   0.51%
  • EMAS1.318.000 -0,68%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Dapat Sorotan Luas, Hotman Paris Klaim Jokowi Marah Soal Pajak Hiburan 40%-75%


Senin, 22 Januari 2024 / 18:05 WIB
Dapat Sorotan Luas, Hotman Paris Klaim Jokowi Marah Soal Pajak Hiburan 40%-75%
Pengacara yang juga pengusaha hiburan Hotman Paris Hutapea usai pertemuan dengan Pemerintah?di Gedung Kemenko Perekonomian, Jakarta, Senin (22/1/2024).


Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Pengusaha sekaligus Pengacara Kondang Hotman Paris mengungkapkan bahwa Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengaku marah terkait kenaikan pajak hiburan tertentu menjadi 40%-75% pada tahun 2024.

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Hotman usai menghadiri pertemuan bersama Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Senin (22/1).

Menurutnya, Jokowi sendiri tidak dilaporkan secara detail mengenai besaran pajak 40%-75% tersebut. Oleh karena itu, Jokowi kemudian melakukan rapat kabinet untuk membahas persoalan tersebut.

"Pak Jokowi sendiri presiden, tidak dilaporkan secara detail tentang besaran pajak 40% tersebut dan beliau marah, ini informasi bukan saya dapat dari Menko Ekuin ya, itu informasi yang saya dapat minggu lalu. Dan sejak itu lah saya gencar terus membuat video-video," ujar Hotman kepada awak media di Jakarta, Senin (22/1).

Baca Juga: Hotman Paris Desak Jokowi Tunda Kenaikan Tarif Pajak Hiburan

Hotman bilang, usai Jokowi mengadakan rapat kabinet maka disepakati bahwa pemerintah daerah (pemda) bisa menerapkan tarif yang lebih rendah berdasarkan insentif fiskal dalam Pasal 101 Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (UU HKPD).

Merujuk pada pasal 101 UU HKPD telah memberikan ruang kebijakan untuk pemberian insentif fiskal guna mendukung kemudahan berinvestasi, berupa pengurangan, keringanan, dan pembebasan atau penghapusan pokok pajak, pokok retribusi, dan/atau sanksinya.

Pemberian insentif fiskal ini ditetapkan dengan peraturan kepala daerah (perkada), dengan memberitahukan kepada DPRD. Dengan ruang regulasi pada Pasal 101 UU HKPD, bupati/wali kota dapat menetapkan tarif yang lebih rendah dari 75% atau bahkan lebih rendah dari batas minimal 40%.

"Akhirnya Jumat, Minggu lalu diadakan rapat kabinet yang dihadiri langsung oleh presiden dan disepakati bahwa pemerintah daerah boleh kembali kepada tarif pajak yang lama, bahkan mengurangi juga boleh karena di pasal 101 UU itu secara jabatan Pemda berhak," jelasnya.

Baca Juga: Hotman Paris dan Inul Daratista Protes Pajak Hiburan 40%-75%, Begini Respons Kemenkeu

Selain itu, Hotman mengatakan bahwa Menteri Dalam Negeri (Mendagri) telah menerbitkan surat edaran (SE) terkait dengan Pelaksanaan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas Jasa Kesenian dan Hiburan berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.

"Pak Jokowi sudah memerintahkan Mendagri menerbitkan surat edaran dan sudah terbit juga edarannya, yang hari ini juga isi surat edaran itu antara lain, Pemda secara jabatan tidak harus patuh kepada 40 persen, dia berwenang kembali kepada tarif yang lama atau bahkan mengurangi," katanya.

Untuk itu, Hotman berharap seluruh Pemda agar menerapkan tarif yang lama sesuai dengan SE Mendagri terkait dengan Pelaksanaan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) tersebut.

Baca Juga: Sama Seperti Thailand, Hotman Paris Ingin Tarif Pajak Hiburan di Indonesia Cuma 5%

"Jadi sekali lagi kepada semua Pemda, kami mengimbau bahwa presiden pun sangat marah atas tarif pajak yang sangat tinggi tersebut, dan dengan SE Mendagri tersebut intinya boleh kembali pada tarif pajak yang lama," imbuh Hotman.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Practical Business Acumen

[X]
×