kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.249.000 2,21%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Dapat proyek Rp 200 miliar, PKPU Sapta Reksa Utama berujung damai


Rabu, 16 Mei 2018 / 19:02 WIB
Dapat proyek Rp 200 miliar, PKPU Sapta Reksa Utama berujung damai
ILUSTRASI. Ilustrasi Opini - Menimbang PKPU Berulang


Reporter: Anggar Septiadi | Editor: Sanny Cicilia

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Para kreditur PT Sapta Reksa Utama dalam rapat pemungutan suara (voting) Selasa (15/5), menyetujui proposal perdamaian yang diajukan. Perusahaan konstruksi sektor migas ini bisa bebas dari pailit. 

"Sudah voting kemarin, sesuai pasal 281 UU 37/2004 sudah memenuhi ketentuan homologasi," kata pengurus Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Sapta Reksa Muhammad Idris kepada KONTAN, Rabu (16/5).

Meski telah dapat hasil voting, putusan perdamaian yang seharusnya dilakukan majelis hakim Rabu (17/5) ditunda hingga dua minggu ke depan.

Idris merinci, dari 24 kreditur yang hadir dalam voting dengan 2 kreditur pemegang jaminan (separatis), dan 22 kreditur tanpa jaminan (konkuren), hasilnya seluruh kreditur separatis menyetujui, sementara kreditur konkuren, 20 kreditur menyetujui, dan 2 kreditur menolak.

Dalam PKPU ini, Sapta Reksa sendiri memiliki jumlah kreditur sebanyak 36 kreditur dengan jumlah tagihan senilai Rp 146,87 miliar. Rinciannya ada 2 kreditur separatis dengan tagihan senilai Rp 87,84 miliar, dan 34 kreditur konkuren dengan nilai tagihan senilai Rp 59,03 miliar.

Dua kreditur separatis tersebut adalah Bank MNC Internasional dengan tagihan Rp 84,63 miliar, dan Bank Danamon Syariah dengan tagihan Rp 3,20 miliar.

Idris menambahkan bahwa mayoritas kreditur menerima upaya perdamaian lantaran proposal perdamaian yang diajukan Sapta Reksa mumpuni. Pun dikatakan akan ada investor yang akan memberi modal dana sebesar Rp 200 miliar kepada Sapta Reksa

"Proposal yang ditawarkan baik, ketentuan grace period-nya juga hanya 6 bulan. Kemudian debitur juga akan dapat Rp 200 miliar," sambung Idris.

Dalam proposal perdamaian yang didapat KONTAN, Sapta Reksa meminta waktu penangguhan (grace period) selama enam bulan setelah homologasi. Kemudian untuk kreditur separatis akan dibayar dengan mengangsur selama 10 tahun sejak homologasi dengan pembayaran pertiga bulan. Setelah sebelumnya kreditur separatis dapat melakukan skema aset yang diambil alih.

Sementara untuk kreditur konkuren akan dilakukan beberapa mekanisme. Pertama untuk tiga kreditur yaitu PT Gajahmas Teknik dengan tagihan Rp 14 miliar, Federal Hardware dengan tagihan RP 6,03 miliar, dan PT Fedsin Rekayasa Utama dengan tagihan Rp 10,87 miliar akan dibayarkan dengan penginversian 50% tagihan menjadi saham.

Kedua, kreditur konkuren pemilik tagihan hingga Rp 500 juta akan dibayarkan selama dalam waktu satu tahun setelah grace period berakhir, dengan angsuran yang dilakukan setiap tiga bulan sekali. Sementara kreditur konkuren pemilik tagihan lebih dari Rp 500 juta akan dibayar selama lima tahun, setelah grace period berakhir, dengan angsuran yang dilakukan setiap tiga bulan sekali.

Sementara itu kuasa hukum Sapta Reksa Muhammad Rivai optimis proses restrukturisasi utang ini akan terlaksana dengan baik. Terlebih karena Sapta Reksa telah mendapatkan proyek senilai Rp 200 miliar.

"Sudah ada penandatanganan dengan MNC Land untuk pengembangan resort di Sukabumi, dengan nilai lontrak Rp 200 miliar," katanya saat dihubungi KONTAN, Selasa (15/5).

Pun Rivai menambahkan, konversi saham dari ketiga kreditur PKPU juga bisa menambah modal kerja Sapta Reksa.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×