Reporter: Arif Ferdianto | Editor: Handoyo
KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) siap melakukan tender proyek Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) di tujuh kota pada 6 November 2025 mendatang.
Direktur Eksekutif Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI), Sarman Simanjorang, menegaskan bahwa Pemda dipastikan akan mendukung program Pemerintah Pusat ini. Ia menilai, PLTSa bukan hanya mengatasi persoalan limbah, tetapi juga menambah kapasitas energi daerah.
"Mengingat persoalan sampah ini menjadi tantangan Pemerintah Daerah selama ini yang belum menemukan solusi. Melalui program ini tentu persoalan sampah telah menemukan solusinya dan bahkan menambah kapasitas energi di daerah yang bersumber dari sampah," ujar Sarman kepada Kontan.co.id, Senin (27/10/2025).
Baca Juga: Danantara Pastikan Suntikan Dana ke Proyek Sampah Jadi Listrik, Ini Skemanya
Sarman menyatakan, Pemda akan menerima proyek waste to energy (WTE) ini dan siap membantu apa yang dibutuhkan oleh perusahaan pemenang lelang atau konsorsium pelaksana, salah satunya dukungan kesiapan penyediaan lahan.
"Apa yang dibutuhkan tentu akan dikomunikasikan dengan perusahaan pemenangnya nanti. Sejauh Pemda memiliki lahannya pasti akan diberikan," jelasnya.
Saat ini, kata dia, Pemda tengah menunggu sosialisasi mendalam mengenai skema dan aturan kerja sama yang akan diterapkan. Hal ini penting untuk memfinalisasi hak dan kewajiban masing-masing pihak.
Kendati demikian, Sarman menyinggung soal kesiapan fiskal daerah. Ia mengakui bahwa tidak semua Pemda memiliki kondisi keuangan yang kuat. "Hampir 90% daerah masih mengandalkan Dana Transfer dari Pusat," ungkapnya.
Baca Juga: 24 Perusahaan Potensial Garap PLTSa Mayoritas Asing, Ini Alasan Danantara
Oleh karena itu, lanjut dia, kesiapan Pemda untuk menyisihkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk mendukung pembiayaan proyek WTE akan sangat tergantung pada kondisi fiskal masing-masing daerah.
"Jika memang dibutuhkan dukungan dari Pemda dan kondisi fiskal memungkinkan tentu Pemda akan menganggarkan. Namun jika fiskalnya tidak memungkinkan tentu harus dimaklumi oleh konsorsium pelaksana proyek tersebut," pungkasnya.
Selanjutnya: Era Baru Pajak Digital, DJP Siapkan SPPTDLN untuk Pemungutan Otomatis
Menarik Dibaca: Strategi Investasi Deposito Minim Risiko di myBCA untuk Pemula
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













