Reporter: Handoyo, Herlina KD | Editor: Sanny Cicilia
JAKARTA. Badan Penyelenggara Jalan Tol (BPJT) bisa segera mencairkan dana talangan untuk pembebasan lahan oleh Lembaga Manajemen Aset Negara (LMAN). Pasalnya, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 21/PMK.06/2017 tentang Tata Cara Pendanaan Pengadaan Tanah bagi Proyek Strategis Nasional dan Pengelolaan Aset Hasil Pengadaan Tanah oleh Lembaga Manajemen Aset Negara (LMAN).
Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PU-Pera) Basuki Hadimuljono mengatakan, setelah PMK itu terbit, selanjutnya kementeriannya menyusun aturan turunan berupa peraturan menteri (Permen) PU-Pera. "Sedang disiapkan permennya," katanya, Senin (6/3).
PMK No.21/PMK.06/2017 menyebutkan, pembayaran dana pengadaan tanah yang oleh badan usaha dilakukan setelah ada pengajuan ke menteri penanggungjawab proyek strategis nasional. Menteri akan mengajukan dana ganti rugi kepada pimpinan LMAN.
Permohonan pembayaran itu harus dilengkapi laporan hasil pemeriksaan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan bukti pembayaran yang diajukan dan telah disetujui oleh kementerian/lembaga yang memerlukan tanah.
Selanjutnya, pimpinan LMAN melakukan penelitian administrasi atas permohonan pembayaran dari badan usaha. Pimpinan LMAN baru membayar dana ganti rugi pengadaan tanah setelah pimpinan LMAN, Menteri penanggung jawab proyek strategis nasional, dan badan usaha meneken nota kesepahaman. Pembayaran akan dilakukan paling lambat 10 hari kerja sejak permohonan pembayaran diterima lengkap.
Saat ini, BPKP tengah memverifikasi tagihan masing-masing pelaksana proyek jalan tol. Verifikasi diperlukan untuk menginventarisasi dana yang akan di setorkan kepada BPJT yang telah menalangi dana pembebasan lahan. Basuki berjanji, Maret ini proses pencairan dana beres. "Kami tinggal tunggu hasil BPKP. Proses verifikasi minggu depan selesai," ujarnya.
Bila seluruh proses rampung, dana pembebasan lahan proyek jalan tol Rp 16 triliun untuk tahun 2016 lalu bisa dicairkan. Pencairan dana dari LMAN feksibel lantaran dana ini adalah dana Badan Layanan Umum (BLU) yang tidak terbatas masa penganggaran.
Sebelumnya, Direktur Utama Waskita Karya M. Choliq bilang, bila PMK dana talangan terbit, pihaknya akan segera menagih dana talangan itu sehingga bisa digunakan untuk kegiatan yang lainnya.
Catatan saja, pada Desember 2016, pemerintah menerbitkan Peraturan Presiden No 102/2016 tentang Pendanaan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum dalam Rangka Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional. Dalam beleid ini, pemerintah mengatur tata cara pendanaan pengadaan lahan untuk proyek strategis nasional untuk kepentingan umum.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News