kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.895.000   -28.000   -1,46%
  • USD/IDR 16.295   15,00   0,09%
  • IDX 7.176   -23,15   -0,32%
  • KOMPAS100 1.044   -7,03   -0,67%
  • LQ45 815   -3,41   -0,42%
  • ISSI 226   -0,18   -0,08%
  • IDX30 426   -2,13   -0,50%
  • IDXHIDIV20 508   0,07   0,01%
  • IDX80 118   -0,55   -0,47%
  • IDXV30 121   0,13   0,11%
  • IDXQ30 139   -0,23   -0,17%

Dana Rp 75 miliar untuk pengadaan kapal ternak


Selasa, 25 Maret 2014 / 15:21 WIB
Dana Rp 75 miliar untuk pengadaan kapal ternak
ILUSTRASI. Penyebab Kanker Lambung yang Perlu Anda Ketahui


Reporter: Agus Triyono | Editor: Dikky Setiawan

JAKARTA. Pemerintah menggelontorkan dana Rp 75 miliar untuk membuat kapal angkutan ternak. Rencananya, kapal tersebut akan pemerintah gunakan untuk mendukung program angkutan ternak sapi antar pula di Indonesia.

Junaedi, Kasubdit Perencanaan dan Pengembangan Usaha Angkutan Laut Kementerian Perhubungan mengatakan, anggaran sebesar itu rencananya akan digunakan untuk dua keperluan. Pertama, untuk memodifikasi dua kapal pengangkut ternak.

Dua kapal tersebut adalah Kapal Motor Darakinusa dan Kapal Motor Papua Tiga. Kapal tersebut selama ini melayani rute angkutan sapi dari NTT- NTB- Surabaya- Jakarta.  "Untuk yang modifikasi ini  anggaran yang diperlukan Rp 15 miliar," katanya di Jakarta Selasa (25/3).

Sedangkan keperluan ke dua, membuat satu unit kapal pengangkut ternak baru. Junaedi mengatakan bahwa untuk pengadaan kapal baru ini anggaran yang digelontorkan oleh pemerintah mencapai Rp 60 miliar.

Rencananya, pengadaan kapal baru ini akan diselesaikan dari 2013- 2014 nanti. Dirjen Perhubungan Laut, Bobby R Mamahit sementara itu mengatakan bahwa setelah proses modifikasi dan pengadaan kapal berhasil diselesaikan, pemerintah akan segera menggelar lelang. Proses ini mereka lakukan untuk menentukan siapa operator yang akan menjalankan kapal ternak tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×