Reporter: Grace Olivia | Editor: Khomarul Hidayat
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Keuangan mengungkap hingga Oktober 2019, masih terdapat dana daerah yang mengendap di Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) sebesar Rp 261 triliun. Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) pun akan mengevaluasi kinerja penggunaan anggaran oleh pemerintah daerah.
“Data Kemenkeu menjadi bahan evaluasi kami tentunya. Tapi saya ingin katakan bahwa itu di luar kesengajaan pemda,” ujar Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuangan Daerah Kemendagri Syarifuddin saat ditemui usai Malam Penghargaan Indeks Kelola APBD 2019, Kamis (28/11).
Baca Juga: Sebanyak Rp 261 triliun dana daerah masih menumpuk di bank
Berdasarkan komunikasi yang dilakukan Kemendagri, ia menjelaskan, pemerintah daerah biasanya memiliki beberapa alasan dan argumentasi terkait dana daerah yang masih tertahan di bank.
Pertama, besarnya dana di RKUD pada periode Juli-September seringnya disebabkan pembayaran pajak oleh masyarakat yang meningkat jelang tenggat waktu. Pemda menyebut, masyarakat biasanya berlomba-lomba menyelesaikan pembayaran pajak mendekati batas waktu sehingga arus masuk kas daerah menjadi besar.
Kedua, Syarifuddin menjelaskan bahwa dana besar yang masih tersimpan di RKUD biasanya akibat anggaran untuk beberapa proyek besar belum ditarik, menunggu pekerjaan proyek tersebut selesai.
Baca Juga: Usulan anggaran DKI Jakarta tahun 2020 disepakati sebesar Rp 87,95 triliun
“Ada beberapa pekerjaan besar yang dilakukan pemda, utamanya yang modalnya kuat, itu mereka tidak mau tarik uang berkali-kali. Jadi di triwulan keempat saat pekerjaan selesai, baru uang ditarik,” terang dia.