kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,78   -24,72   -2.68%
  • EMAS1.326.000 0,53%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Dana otsus Papua dan Papua Barat yang disalurkan sejak 2002 mencapai Rp 94,24 triliun


Rabu, 11 Maret 2020 / 14:56 WIB
Dana otsus Papua dan Papua Barat yang disalurkan sejak 2002 mencapai Rp 94,24 triliun
ILUSTRASI. Presiden Joko Widodo (kiri) didampingi Wakil Presiden Ma'ruf Amin. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/wsj.


Reporter: Handoyo | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengingatkan bahwa pemerataan pembangunan khususnya, percepatan pembangunan di wilayah Indonesia bagian timur, baik itu Papua, Sulawesi, Maluku, dan Nusa Tenggara Timur (NTT), harus terus menjadi fokus kerja Pemerintah. 

”Ketertinggalan di wilayah-wilayah itu perlu mendapatkan perhatian kita bersama, baik melalui percepatan pembangunan infrastruktur, kemudian mendorong investasi untuk masuk, pembukaan hub baru, pengembangan kawasan ekonomi khusus, pembukaan kawasan industri sampai dengan alokasi dana otonomi khusus (otsus) untuk Papua dan Papua Barat,” tutur Presiden, Rabu (11/3) dikutip dari laman setkab.go.id. 

Baca Juga: Presiden Jokowi meminta evaluasi menyeluruh dana otonomi khusus

Pada kesempatan itu, Presiden menyampaikan bahwa instrumen yang digunakan pemerintah pusat untuk mempercepat pembangunan di Papua maupun Papua Barat bukan hanya dengan menyalurkan dana otsus saja tetapi juga menggunakan berbagai instrumen percepatan lainnya yang bersumber dari APBN. 

Terkait dana otsus, Presiden Jokowi telah menerima laporan bahwa untuk Papua dan Papua Barat anggaran yang disalurkan dari tahun 2002 hingga 2020 adalah sebesar Rp 94,24 triliun, angka yang sangat besar, sangat besar sekali. 

Baca Juga: Sri Mulyani hibahkan sisa DAK Fisik Pariwisata ke daerah terdampak sentimen corona

Sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, Presiden menjelaskan bahwa dana otsus Papua maupun Papua Barat ini akan berakhir di 2021, sehingga diperlukan sebuah kebijakan baru mengenai dana otonomi khusus ini. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×