kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,78   -24,72   -2.68%
  • EMAS1.319.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Dana Otonomi Khusus Papua akan dibagi menjadi dua, berikut rinciannya


Minggu, 22 Agustus 2021 / 16:10 WIB
Dana Otonomi Khusus Papua akan dibagi menjadi dua, berikut rinciannya


Reporter: Siti Masitoh | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Pemerintah akan menganggarkan dana untuk otonomi khusus (otsus) untuk Papua dan Papua Barat sebesar Rp 8,5 triliun dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2022.

Alokasi dana otsus Papua dan Papua Barat yang dianggarkan pada 2022 tersebut, lebih besar 12,6% dibandingkan dalam outlook Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) pada 2021 sebesar Rp 7,6 triliun.

Direktur Jenderal (Dirjen) Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan (kemenkeu) Astera Primanto Bhakti  menyampaikan, sesaui amanat Undang Undang nomor 2 tahun 2021, penggunaan dana Otsus 2022 dibagi menjadi dua bagian, yaitu Dana Otsus Spesific Grant dan Dana Otsus Block Grant.

Baca Juga: Kemenkeu akan alokasikan dana otsus Papua sebesar Rp 8,5 triliun pada 2022

“Untuk Dana Otsus Spesific Grant akan dianggarkan sebesar Rp 4,72 triliun. Nantinya dana tersebut akan digunakan untuk membiayai urusan pendidikan, kesehatan, dan pemberdayaan ekonomi masyarakat,” kata Prima kepada Kontan.co.id, Minggu (22/8).

Sementara itu, untuk Dana Otsus Block Grant akan dianggarkan sebesar Rp 3,78 triliun. Dana tersebut, kata Prima akan digunakan untuk pembangunan, pemeliharaan, dan pelaksanaan pelayanan publik, peningkatan kesejahteraan Orang Asli Papua (OAP), penguatan lembaga adat, serta hal lain berdasarkan kebutuhan dan prioritas daerah.

Selanjutnya: Penerimaan PPN tahun 2022 ditargetkan tumbuh 10,1%, begini upaya pemerintah

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×