kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.280   0,00   0,00%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Dana otonomi khusus papua 2011 tidak pengaruhi audit


Senin, 23 Agustus 2010 / 20:14 WIB
Dana otonomi khusus papua 2011 tidak pengaruhi audit


Reporter: Hans Henricus | Editor: Djumyati P.

JAKARTA. Tahun depan pemerintah kembali menggelontorkan dana otonomi khusus Papua tahun depan. Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi memastikan tidak akan mempengaruhi rencana audit yang akan dilakukan pemerintah.

Gamawan mengatakan audit yang akan dilakukan itu bukan cuma dari sisi pengelolaan keuangan saja, melainkan juga mengungkap kelemahan-kelemahan pelaksanaan audit dana otonomi khusus selama ini. "Tapi tidak menghentikan penyaluran atau distribusi itu," ujar Gamawan usai sidang kabinet paripurna di kantor Kepresidenan, Senin (23/8).

Menurut Gamawan pemeriksaan keuangan sendiri sudah dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). "Yang pengelolaan keuangan sendiri opininya sudah keluar dari BPK," kata mantan Gubernur Sumatera Barat itu.

Asal tahu saja, dalam RAPBN 2011 pemerintah mengalokasikan dana otonomi khusus masing-masing untuk Papua sebesar Rp 3,1 triliun, Papua Barat sebesar Rp 1,3 triliun. Sementara di tahun 2010 pemerintah mengalokasikan Rp 2,694 triliun untuk Provinsi Papua dan Rp 1,154 triliun untuk Papua Barat.

Cuma, kata Gamawan, Kementerian Dalam Negeri tidak menjadi lead dari pelaksanaan audit. Gamawan juga belum tahu apakah nantinya Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) atau lembaga audit lainnya yang akan bertugas mengaudit.

Pasalnya audit itu adalah penugasan khusus dari Presiden. Gamawan mengaku sudah berbicara dengan Sekretaris Kabinet (Seskab) soal rencana audit khusus itu. "Jadi menunggu penugasan dari Presiden," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×