kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.383.000   23.000   0,97%
  • USD/IDR 16.600   -21,00   -0,13%
  • IDX 8.003   -63,14   -0,78%
  • KOMPAS100 1.100   -3,12   -0,28%
  • LQ45 771   -1,23   -0,16%
  • ISSI 287   -2,27   -0,78%
  • IDX30 403   -0,30   -0,07%
  • IDXHIDIV20 455   -0,62   -0,14%
  • IDX80 121   -0,58   -0,48%
  • IDXV30 129   -1,82   -1,39%
  • IDXQ30 128   0,62   0,49%

Dana Kampanye Ganjar-Mahfud Terbesar, Anies-Muhaimin Terkecil


Jumat, 08 Maret 2024 / 08:28 WIB
Dana Kampanye Ganjar-Mahfud Terbesar, Anies-Muhaimin Terkecil
ILUSTRASI. Ganjar Pranowo, presidential candidate of the ruling Indonesian Democratic Party of Struggle (PDI-P), Indonesia's Defence Minister and presidential candidate, Prabowo Subianto, and presidential candidate Anies Baswedan hold hands as they attend a televised debate at the election commission headquarters in Jakarta, Indonesia, December 12, 2023. REUTERS/Ajeng Dinar Ulfiana


Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Wahyu T.Rahmawati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pemilihan Umum (KPU) merilis dana kampanye peserta pemilu 2024.

Hal ini berdasarkan ketentuan Pasal 335 ayat (1) sampai dengan ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum jo. Pasal 30 ayat (5), Pasal 53 ayat (4), dan Pasal 79 ayat (3) Peraturan KPU Nomor 18 Tahun 2023 tentang Dana Kampanye Pemilihan Umum bahwa Laporan Dana Kampanye Peserta Pemilu disampaikan kepada Kantor Akuntan Publik (KAP) yang ditunjuk oleh KPU paling lama 15 (lima belas) hari sesudah hari pemungutan suara, paling lambat pukul 23.59 waktu setempat. 

Berdasarkan ketentuan tersebut, LPPDK disampaikan pada tanggal 23 Februari 2024 sampai dengan tanggal 29 Februari 2024 paling lambat pukul 23.59 waktu setempat. 

Laporan Dana Kampanye yang akan dilakukan audit terdiri atas Laporan Awal Dana Kampanye (LADK); Laporan Pemberi Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK); dan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK). 

Baca Juga: Sidang Kasus Korupsi dan Penggelapan Terbesar di Vietnam Dimulai

Anggota KPU Idham Holik menjelaskan, Laporan Dana Kampanye Peserta Pemilu tersebut memuat informasi keuangan berupa seluruh transaksi penerimaan dan/atau pengeluaran yang digunakan oleh Peserta Pemilu untuk membiayai kegiatan kampanye. 

Fasilitasi proses penyampaian Laporan Dana Kampanye Peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, Partai Politik tingkat Pusat, dan Calon Anggota DPD kepada Kantor Akuntan Publik (KAP) dilakukan oleh KPU Republik Indonesia. 

Untuk fasilitasi penyampaian Laporan Dana Kampanye Peserta Pemilu Partai Politik tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota dilakukan oleh KPU Provinsi, termasuk fasilitasi penyampaian Laporan Dana Kampanye Partai Politik Peserta Pemilu lokal Aceh juga difasilitasi oleh Komisi Independen Pemilihan Aceh (KIP Aceh). 

"Setelah menerima Laporan Dana Kampanye Peserta Pemilu Tahun 2024, KAP yang ditunjuk oleh KPU akan melakukan audit atas laporan yang diterima paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak KAP menerima Laporan Dana Kampanye dari Peserta Pemilu," ujar Idham dikutip Jumat (8/3).

Baca Juga: Otak Atik Anggaran Program Ikonik Prabowo-Gibran

KPU mencatat, paslon satu Anies-Muhaimin telah menyampaikan LPPDK kepada KAP yang ditunjuk KPU pada 28 Februari 2024. Sedangkan Prabowo-Gibran dan Ganjar-Mahfud pada 29 Februari 2024.

Adapun total penerimaan LPPDK Anies-Muhaimin sebesar Rp 49,34 miliar dan total pengeluaran Rp 49,34 miliar.

Total penerimaan LPPDK Prabowo-Gibran sebesar Rp 208,2 miliar dan total pengeluaran Rp 207,57 miliar.

Total penerimaan LPPDK Ganjar-Mahfud sebesar Rp 506,89 miliar dan total pengeluaran 506,89 miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×