kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.927.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.328   26,00   0,16%
  • IDX 7.398   86,28   1,18%
  • KOMPAS100 1.045   8,58   0,83%
  • LQ45 789   3,60   0,46%
  • ISSI 248   5,04   2,07%
  • IDX30 409   1,66   0,41%
  • IDXHIDIV20 466   1,61   0,35%
  • IDX80 118   1,07   0,92%
  • IDXV30 119   0,63   0,53%
  • IDXQ30 130   0,11   0,08%

Dana ganti rugi Lapindo masih belum bisa cair


Senin, 29 Juni 2015 / 15:35 WIB
Dana ganti rugi Lapindo masih belum bisa cair


Reporter: Handoyo | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Pemerintah masih belum dapat mencairkan dana ganti rugi warga korban Lapindo. Proses ganti rugi tersebut saat ini masih menunggu pendapat hukum dari Jaksa Agung terkait dengan pihak yang berwewenang menandatangani perjanjian dengan pihak Lapindo.

Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PU-Pera) Basuki Hadimuljono mengatakan, segala kelengkapan untuk ganti rugi sudah beres. "Tanggal 26 Juni kemarin Perpres sudah ditangatangani, Dipa sudah di tandatangani, sosialisasi, validasi dan registrasi juga sudah," kata Basuki, Senin (29/6).

Menurut Basuki, saat ini Menteri Keuangan sedang dalam tahap meminta pendapat dari jaksa agung untuk menentukan siapa yang cocok untuk melakukan penandatanganan tersebut. Pasalnya, saat ini ada tiga pihak yang berwenang dalam penyelesaian kasus ganti rugi Lapindo tersebut.

Ketiga pihak tersebut adalah Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sebagai bendahara negara, Kementerian PU-Pera sebagai tim pengarah, dan kepala Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo (BPLS) sebagai kuasa pengguna anggaran.

Menurut Basuki, pendapat hukum dari jaksa agung tersebut dibutuhkan sebagai langkah kehati-hatian agar tidak terjadi persoalan di kemudian hari. "Harus hati-hati, kita minta pendapat hukum dari pak Jaksa Agung," ujar Basuki.

Total ganti rugi yang akan dibayarkan jumlahnya mencapai Rp 827 miliar. Jumlah dana untuk ganti rugi warga korban lumpur Lapindo pada tahun ini tersebut nilainya disetujui Rp 781 miliar. Untuk selisih pembayaran ganti rugi tersebut akan menunggu pembahasan selanjutnya.

Taufik Widjoyono Sekretaris Jenderal Kementerian PU-Pera menambahkan, Perpres soal ganti rugi warga korban Lapindo tersebut sempat dilakukan revisi. Revisi tersebut adalah terkait dengan hukuman bagi pihak Lapindo bila tidak membayarkan uang ganti rugi tepat waktu sesuai batas waktu yang diberikan yakni selama empat tahun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
[Intensive Workshop] AI-Driven Financial Analysis Executive Finance Mastery

[X]
×