kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   -13.000   -0,85%
  • USD/IDR 16.200   -20,00   -0,12%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

Dampak kalau defisit diperlebar versi Menkeu


Selasa, 11 Juli 2017 / 19:37 WIB
Dampak kalau defisit diperlebar versi Menkeu


Reporter: Ghina Ghaliya Quddus | Editor: Yudho Winarto

JAKARTA. Menteri Keuangan Sri Mulyani memandang bahwa batas maksimal defisit anggaran sebesar 3% terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) yang diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara sudah seimbang sehingga tidak perlu dilonggarkan.

Sebelumnya, hal ini disinggung dalam rapat antara pemerintah, Bank Indonesia (BI), dan Komisi XI DPR RI soal RAPBN-P 2017. Batas maksimal 3% dalam UU dianggap telah membelenggu pemerintah untuk mengakselerasi ekonomi.

“Kalau (defisit anggaran) dinaikkan dengan cepat, tapi tidak terdapat perencanaan yang matang, yang terjadi adalah APBN besar tapi penyerapannya tidak tinggi,” katanya di Gedung DPR, Selasa (11/7).

Menurut Sri Mulyani, bila melihat kinerja APBN pada 2014-2016 lalu, ada belanja-belanja yang belum terserap. Oleh karena itu, ia bilang, sebetulnya perlu ditekankan bagaimana perancangan belanja yang baik sehingga eksekusinya bisa berjalan sesuai dengan kapasitas membelanjakannya.

Bila defisit besar tetapi belanja tidak tereksekusi, menurut Sri Mulyani hal ini akan menyebabkan dua beban. Pertama, biaya utang meningkat. Kedua, Kementerian/Lembaga (K/L) termasuk pemda tidak melakukan tugasnya untuk penganggaran yang baik.

Ia memberi contohnya belanja di Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang dipangkas sebesar Rp 363,6 miliar menjadi Rp 40,74 triliun dalam RAPBN-P 2017. Menurutnya, beberapa tahun terakhir ini, di Kemenkeu ada belanja yang tiba-tiba melonjak dan tidak bisa dieksekusi.

“Seperti tahun 2015, ada Rp 2,5 triliun yang tidak terbelanjakan. Itu artinya pemerintah secara umum harus menyediakan uang Rp 2,5 triliun, namun kemudian uang itu tidak terserap,” kata dia. Inilah yang akhirnya menyebabkan terjadinya Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA).

“Untuk membiayai Rp 2,5 triliun itu kita terlanjur meng-issue utang. Itu yang sebabkan anggaran besar dan tak terserap. Itu memberi beban bagi ekonomi dan kredibilitas APBN,” ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×