kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Batas defisit APBN diusulkan naik


Selasa, 11 Juli 2017 / 08:49 WIB
Batas defisit APBN diusulkan naik


Reporter: Adinda Ade Mustami, Choirun Nisa, Ghina Ghaliya Quddus | Editor: Wahyu T.Rahmawati

JAKARTA. Batasan defisit dalam Anggaran Penerimaan dan Belanja Negara (APBN) yang dipatok tidak boleh lebih tinggi dari 3% dari PDB dinilai telah membelenggu ekspansi anggaran pemerintah. Oleh karena itu Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) membuka peluang menaikkan batasan itu.

Wacana ini berkembang seiring langkah pemerintah memperlebar defisit anggaran di Rancangan APBN perubahan 2017 mencapai Rp 397,2 triliun atau 2,92% dari PDB. Dalam rapat pembahasan RAPBNP 2017 bersama Komisi XI DPR RI, sejumlah anggota DPR ingin batas defisit anggaran diperlonggar agar tak mengganggu proyek infrastruktur.

Anggota Komisi XI DPR Andreas Eddy Susetyo mengatakan, batas maksimal 3% dalam UU Keuangan Negara membelenggu pemerintah mengakselerasi ekonomi. Menurutnya, batas maksimal defisit anggaran 3% ini sudah tidak tabu untuk diperlebar. 

Alternatifnya menggunakan instrumen peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) agar kebijakan itu cepat terlaksana. "Kalau negara tidak bangun apa-apa, ya tak apa defisit 3% , tetapi saat ini negara ingin banyak bangun infrastruktur yang sudah tertinggal, kenapa masih terpatok 3%," ujarnya, Senin (10/7).

Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara memberikan batas maksimal defisit anggaran sebesar 3% terhadap PDB. Defisit itu merupakan gabungan antara defisit pemerintah pusat dan daerah. Sementara rasio utang maksimal yang bisa 60% terhadap PDB. Dengan pelebaran defisit, pemerintah bisa berutang lebih banyak lagi untuk mendorong perekonomian domestik. 

Penerapan batas maksimal 3% dari PDB merupakan hasil pembelajaran krisis ekonomi 1998. Menurut Andreas,  bila ditarik dengan konteks kekinian maka batasan itu sudah tidak relevan lagi. "Menurut saya, 5% dari PDB masih aman," kata wakil rakyat dari Jawa Timur ini.

Stimulus ekonomi

Menko Bidang Perekonomian Darmin Nasution mengatakan, untuk melepas batasan 3% dari PDB untuk defisit anggaran perlu forum tersendiri. Namun ia sepakat bahwa Indonesia tidak perlu terlalu ketat memasang batas 3%. 

"Kalau kita lihat dari berbagai negara, India, mereka 5% dari PDB tenang saja. Tapi kita tidak perlu segitu," ujarnya Menurut Darmin, proses pembahasan pelonggaran batas ini bila dimulai dari sekarang adalah hal yang baik. Namun, kelonggaran tersebut belum dirasa harus diterapkan saat ini. Angka defisit RAPBN-P 2017 sebesar 2,92% tidak menakutkan lantaran tidak mungkin realisasi belanja 100% anggaran. 

Kepala Ekonom Bank Central Asia (BCA) David Sumual mengatakan, batas maksimal defisit anggaran 3% menyulitkan pemerintah memberi stimulus lebih besar terhadap ekonomi domestik. Sementara porsi utang Indonesia saat ini relatif moderat, yaitu 30% dari PDB. "Negara lain bisa di atas 3% defisit anggarannya. Menurut saya, saat ekonomi confidence-nya belum kuat, pelebaran defisit bisa jadi stimulus ekonomi," katanya.

Ekonom Institute for Development of Economics and Finance (Indef) BhimaYudhistira Adhinegara menyebut, dibanding negara berkembang di G20 seperti Brasil dan China, defisit anggaran Indonesia masih bisa rendah. Namun begitu pelebaran defisit berisiko memperbesar tumpukan  utang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

[X]
×