kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,78   -24,72   -2.68%
  • EMAS1.326.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Damayanti bersyukur jadi "justice collaborator"


Senin, 21 Agustus 2017 / 22:15 WIB
Damayanti bersyukur jadi


Sumber: Kompas.com | Editor: Sanny Cicilia

KONTAN.CO.ID - Mantan anggota Komisi V DPR, Damayanti Wisnu Putranti, bersyukur bisa menjadi justice collaborator (JC) pada kasus suap pembangunan jalan di Maluku yang menjeratnya.

Ia memilih bekerja sama dengan penegak hukum untuk terbuka soal kasus tersebut agar menjadi terang benderang.

Menjadi justice collaborator, kata Damayanti, bisa memeroleh pengurangan masa penahanan melalui remisi.

Selain itu, bisa ikut program pembebasan bersyarat (PB).

"Tanpa JC itu berat banget di dalam penjara itu, luar biasa. Dengan JC, bisa dapat potongan remisi, bisa ikut program PB," kata Damayanti, saat diwawancarai di Lembaga Pemasyarakatan Klas II B Anak dan Wanita Tangerang, Banten, Jawa Barat, Senin (21/8).

Ia membayangkan, jika tidak terpilih menjadi justice collaborator dan harus menjalani hukuman penjara 4,5 tahun remisi atau mengikuti program PB.

Oleh karena itu, Damayanti menyarankan, mereka yang menjadi tersangka dalam kasus yang ditangani KPK untuk mempertimbangkan hal ini.

"Saya pikir semua yang sudah masuk ke KPK, saya sarankan jadi JC. Tapi itu syaratnya harus terbuka, siapa pemberi, penerima, alurnya bagaimana, (harus) terbuka," ujar Damayanti.

Tahun ini saja, ia sudah mendapatkan remisi empat bulan, termasuk Idul Fitri.

"Sepanjang kita kooperatif, terbuka, jujur, pasti kita diberikan JC," ujar dia.

Sebelumnya, Damayanti dinilai terbukti bersalah dan dijatuhi hukuman pidana selama 4,5 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan.

Damayanti didakwa menerima suap sebesar Rp 8,1 miliar dari Direktur PT Windhu Tunggal Utama Abdul Khoir.

Mantan anggota Fraksi PDI-P tersebut didakwa secara bersama-sama dengan anggota Komisi V lainnya, Budi Supriyanto, dan dua orang stafnya, Dessy A Edwin dan Julia Prasetyarini.

Menurut Jaksa, pemberian uang tersebut untuk menggerakkan agar Damayanti mengusulkan kegiatan pelebaran Jalan Tehoru-Laimu, dan menggerakkan agar Budi Supriyanto mengusulkan pekerjaan rekonstruksi Jalan Werinama-Laimu di Maluku.

Kedua proyek tersebut diusulkan menggunakan program aspirasi anggota Komisi V DPR, dan diharapkan dapat masuk dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (R-APBN) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tahun anggaran 2016. (Robertus Belarminus)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×