kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,75   -27,98   -3.02%
  • EMAS1.327.000 1,30%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Dakwaan Tak Terbukti, June Indria Divonis Lepas pada Kasus Gagal Bayar KSP Indosurya


Rabu, 18 Januari 2023 / 06:24 WIB
Dakwaan Tak Terbukti, June Indria Divonis Lepas pada Kasus Gagal Bayar KSP Indosurya
ILUSTRASI. Tersangka yang merupakan Direktur Keuangan KSP Indosurya Cipta June Indria (kiri)


Reporter: Diki Mardiansyah | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat memutuskan bahwa June Indria divonis lepas dari dakwaan atas kasus gagal bayar atau investasi bodong Koperasi Simpan Pinjam Indosurya Cipta (KSP Indosurya).

Merujuk pada dakwaan pertama mengenai perbankan, bahwa barang siapa terbukti menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menghimpun dana dari masyarakat: kegiatan lembaga keuangan menghimpun dana dalam bentuk giro, tabungan, dan lain-lain.

Disimpulkan bahwa unsur yang dimaksud ditujukan pada kegiatan yang dilakukan oleh orang perseorangan bukan korporasi.

"Yang harus bertanggung jawab adalah pengurus yang melakukan tindakan-tindakan di luar kewenangannya," tulis Majelis Hakim dalam putusannya, Selasa (17/1).

Sebagai gambaran, pada tahun 2012, Henry Surya selaku owner Indosurya sebuah sekuritas yang mendirikan KSP Indosurya, sebagai akibat larangan menerbitkan Medium Term Note (MTN) di bawah Rp 10 miliar.

Baca Juga: Mahkamah Agung (MA) Dituntut Beri Perhatian untuk Kasus KSP Indosurya

Menimbang bahwa ide mendirikan KSP Indosurya sepenuhnya dari Henry Surya, di mana tidak ada kerja sama dengan June Indria sama sekali.

Terdakwa June Indria merupakan head admin KSP Indosurya yang bertanggung jawab langsung kepada Hendry Surya dan membawahi 16 orang staff.

Majelis menyatakan bahwa dakwaan pertama tidak terbukti karena ditujukan ke orang perorangan bukan korporasi/organ korporasi. "Sehingga dakwaan ke satu kedua dan ketiga mutatis mutandis juga tidak terbukti," terang Majelis Hakim.

Sementara itu, dakwaan kedua mengenai Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Ada tidaknya TPPU bergantung pada predicate crime, sebagaimana Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU.

Pasal 69 UU TPPU tidak berarti tindak pidana asal tidak perlu dibuktikan. Pasal 68 UU TPPU berbunyi, "Untuk dapat dilakukan penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tindak pidana Pencucian Uang tidak wajib dibuktikan terlebih dahulu tindak pidana asalnya".

Majelis Hakim menyatakan, karena dakwaan pertama tidak terbukti maka dakwaan kedua juga tidak terbukti.

Sebelumnya, pada 14 Desember 2022, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa June Indria dengan hukuman 10 tahun penjara, denda Rp 10 miliar, dan subsider 6 bulan.

Baca Juga: Korban KSP Indosurya Gelar Aksi Damai dan Kirim Surat ke Mahkamah Agung

Sementara itu, salah satu korban KSP Indosurya, Christian sangat mengecewakan putusan ini, apalagi jika Henry Surya juga mendapatkan vonis (lepas) yang sama.

Christian menuturkan, pandangan Majelis Hakim itu tidak ada pengumpulan uang masyarakat secara ilegal tanpa izin, karena mereka (KSP Indosurya) mengumpulkan uang berdasarkan izin dari koperasi dan sah.

"Nasib korban mau seperti apa, ke mana lagi kami kaum lansia dan yang sakit-sakitan mau mendapatkan keadilan?," tandasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Practical Business Acumen

[X]
×