Sumber: Kompas.com | Editor: Adi Wikanto
KONTAN.CO.ID - Jakarta. Kementerian BUMN klaim menemukan gaji staf ahli direktur BUMN mencapai ratusan juta per bulan. Atas dasar itu, kini pengangkatan staf ahli direktur BUMN dibatasi. Pembatasan pengangkatan staf ahli direktur BUMN tertuang dalam Surat Edaran Menteri BUMN Nomor SE-9/MBU/08/2020.
Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga mengatakan, pihaknya menemukan adanya gaji staf ahli direktur perusahaan plat merah yang memiliki gaji Rp 100 juta per bulannya. “Kami menemukan beberapa BUMN membuat staf ahli atau advisor atau apapun namanya dibuat di masing-masing BUMN. Tidak transparan. Ada yang sampai 11-12 orang, ada yang digaji Rp 100 juta atau lebih. Jadi beragam yang kami temukan,” ujar Arya, Senin (7/9/2020).
Namun, Arya tak merinci identitas perusahaan dengan gaji staf ahli direktur BUMN yang mencapai Rp 100 juta tersebut. Di sisi lain, staf ahli direktur BUMN juga tidak masuk dalam organisasi perusahaan. Walhasil, keberadaan staf ahli direksi BUMN tersebut susah diteliti.
Arya menambahkan, ada pula beberapa perusahaan plat merah yang direksinya memiliki staf ahli atau konsultan yang jumlahnya banyak. Atas dasar itu, saat ini dibatasi jumlah staf ahli hanya boleh lima orang.
Baca juga: Katalog Tupperware September 2020 beri diskon hingga 40% set mangkok
“Nah ini yang terjadi di beberapa BUMN. Contoh di PLN, dulu itu (staf ahli) ada belasan juga, di Pertamina juga ada. Di tempat lain juga, pernah ada di Inalum. Jadi kita rapihkan sekarang, dibuat batasannya, hanya boleh 5 itu pun ke direksi,” kata Arya.
Arya menginginkan dengan adanya aturan baru yang dikeluarkan Erick Thohir bisa membuat pengangkatan staf ahli direktur BUMN lebih transparan dan akuntabel. “Jadi kalau ada yang bilang ini ada ribuan jabatan (dengan adanya Surat Edaran ini) justru kami rapikan, buat transapran dan legal, tidak diam-diam, jelas, dan tidak boleh rangkap,” ungkapnya.