kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Dahlan: Saya terima sebagai tersangka


Jumat, 05 Juni 2015 / 21:43 WIB
Dahlan: Saya terima sebagai tersangka
ILUSTRASI. Ucapan Hari Ibu 2023.


Reporter: Sinar Putri S.Utami | Editor: Yudho Winarto

JAKARTA. Dahlan Iskan langsung buka mulut atas penetapan dirinya sebagai tersangka terkait pembangunan 21 Gardu Induk Pembangkit Listrik Jawa, Bali, NTB dan NTT dengan total nilai Rp 1,06 triliun oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati), Jumat (5/6).

Lewat pesan yang diterima KONTAN malam ini, Dahlan mengaku menerima atas status barunya itu. "Penetapan saya sebagai tersangka ini saya terima dengan penuh tanggungjawab," tulis dia.

Setelah proses ini, mantan Menteri BUMN ini akan mempelajari apa yang sebenarnya terjadi dengan proyek gardu induk tersebut. Pasalnya ia sudah lebih dari tiga tahun mengikuti perkembangan kasus ini.

Sebagai dasar penetapannya yakni sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) juga diterimanya. Hal itu lantaran, sebagai KPA ia patut bertanggungjawab atas penandatanganan surat penyataan. Pun termasuk pula yang dilakukan bawahannya atas proyek pembangunan Gardu Induk itu sendiri.

Dahlan menyampaikan dalam pemeriksaan ketiganya hari ini, ia banyak ditanya mengenai usulan-usulan terkait peraturan-peraturan yang berlaku. "Saya jawab bahwa itu karena saya ingin semua proyek bisa berjalan. Saya kemukakan pada pemeriksa bahwa saya tidak tahan menghadapi keluhan rakyat atas kondisi listrik saat itu," tambahnya. Bahkan beberapa kali ia mengemukakan jika dirinya siap masuk penjara karena itu.

Untuk ke depannya, Dahlan berharap kepada direksi PLN untuk mengizinkannya melihat dokumen-dokumen lama karena ia bilang tak punya satu pun dokumen PLN.

Atas penetapan ini pula, menjadikan Dahlan sebagai tersangka ke enam belas yang ditetapkan Kejati Adapun dari 15 tersangka sebelumnya, sembilan orang di antaranya merupakan pegawai PLN dan sudah memasuki proses penuntutan.

Namun demikian, hingga saat ini Kejati Jakarta masih belum melakukan penahanan terhadap Dahlan. Kejati hanya memberlakukan pencekalan hingga enam bulan ke depan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×