kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.669.000   -6.000   -0,22%
  • USD/IDR 16.917   7,00   0,04%
  • IDX 9.075   42,82   0,47%
  • KOMPAS100 1.256   8,05   0,64%
  • LQ45 889   7,35   0,83%
  • ISSI 330   0,23   0,07%
  • IDX30 452   3,62   0,81%
  • IDXHIDIV20 533   4,12   0,78%
  • IDX80 140   0,85   0,61%
  • IDXV30 147   0,15   0,10%
  • IDXQ30 145   1,19   0,83%

Dahlan Iskan ajukan praperadilan


Kamis, 09 Juli 2015 / 15:15 WIB
Dahlan Iskan ajukan praperadilan


Reporter: Tri Sulistiowati | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Yusril Ihza Mahendra, Kuasa Hukum Dahlan Iskan mengaku kliennya sudah mengajukan permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Permohonan ini terkait dijadikannya Dahlan sebagai tersangka dalam kasus pembangunan 21 Gardu Induk di Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

"Kami ingin menguji apakah penetapan tersangka terhadap Dahlan Iskan memenuhi ketentuan hukum acara atau tidak, terutama terkait dengan alat bukti," jelas Yusril pada KONTAN melalui pesan singkat, Kamis (9/7).

Yusril menambahkan bila sampai saat ini kliennya belum dijadwalkan pemeriksaan kembali oleh Kajaksaan Tinggi DKI Jakarta.

Sekedar mengingatkan, Dahlan Iskan diduga melakukan korupsi pembangunan 21 gardu induk PT PLN di Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara dengan nilai proyek sebesar Rp 1,06 triliun.

Dahlan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut pada Jumat (5/6). Penetapan itu dilakukan setelah sehari sebelumnya, Dahlan diperiksa sebagai saksi sebagai kuasa pengguna anggaran (KPA).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
[Intensive Workshop] Foreign Exchange & Hedging Strategies Investing From Zero

[X]
×