Reporter: Tri Sulistiowati | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
JAKARTA. Yusril Ihza Mahendra, Kuasa Hukum Dahlan Iskan mengaku kliennya sudah mengajukan permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Permohonan ini terkait dijadikannya Dahlan sebagai tersangka dalam kasus pembangunan 21 Gardu Induk di Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
"Kami ingin menguji apakah penetapan tersangka terhadap Dahlan Iskan memenuhi ketentuan hukum acara atau tidak, terutama terkait dengan alat bukti," jelas Yusril pada KONTAN melalui pesan singkat, Kamis (9/7).
Yusril menambahkan bila sampai saat ini kliennya belum dijadwalkan pemeriksaan kembali oleh Kajaksaan Tinggi DKI Jakarta.
Sekedar mengingatkan, Dahlan Iskan diduga melakukan korupsi pembangunan 21 gardu induk PT PLN di Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara dengan nilai proyek sebesar Rp 1,06 triliun.
Dahlan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut pada Jumat (5/6). Penetapan itu dilakukan setelah sehari sebelumnya, Dahlan diperiksa sebagai saksi sebagai kuasa pengguna anggaran (KPA).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













