kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Dahlan dicecar 32 pertanyaan seputar mobil listrik


Rabu, 17 Juni 2015 / 21:03 WIB
Dahlan dicecar 32 pertanyaan seputar mobil listrik


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Kepala Sub Direktorat Penyidikan Pidana Khusus Kejagung Sarjono Turin mengatakan, ada 32 pertanyaan yang diajukan penyidik kepada mantan Menteri BUMN, Dahlan Iskan. Dahlan diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan 16 mobil listrik senilai Rp 32 miliar di tiga BUMN.

"Tim sudah mengajukan 32 pertanyaan terkait peran yang bersangkutan sebagai Menteri BUMN ketika itu," kata Sarjono di Kejaksaan Agung, Rabu (17/6).

Sarjono menjelaskan, pertanyaan yang diajukan penyidik di antaranya terkait siapa yang merencanakan proyek tersebut, spesifikasi mobil listrik, kegiatan administrasi, serta anggaran yang digunakan dalam pembuatan mobil itu. Ia menegaskan, status Dahlan saat ini masih sebagai saksi dalam kasus tersebut.

Penyidik pun masih mendalami apakah Dahlan terlibat langsung dalam kasus itu atau tidak. Dalam waktu dekat, penyidik akan kembali mengagendakan pemeriksaan terhadap Dahlan.

"Nantinya, fakta-fakta penyidikan inilah yang akan menentukan ke depan," ujarnya.

Dalam kasus ini, Kejagung telah memeriksa sekitar 18 saksi dan menetapkan dua tersangka. Kedua tersangka itu adalah mantan petinggi Kementerian BUMN sekaligus Direktur Utama Perusahaan Umum Perikanan Indonesia, AS, dan Direktur PT Sarimas Ahmadi Pratama, DA.

Perusahaan milik DA merupakan perusahaan yang ditunjuk untuk mengerjakan proyek mobil listrik. Sementara itu, AS adalah pihak yang mengarahkan ketiga BUMN untuk menjadi sponsor dalam proyek pengadaan mobil listrik. Ketiga sponsor itu adalah PT BRI, PT Pertamina, dan PT Perusahaan Gas Negara.

"Tersangka AS adalah mantan pejabat di Kementerian BUMN yang memerintahkan tiga BUMN itu membiayai pengadaan mobil listrik sekaligus menunjuk perusahaan DA untuk mengerjakan proyek," kata Tony di Kejagung, Senin (15/6).

Baik AS maupun DA dijadikan tersangka dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (Dani Prabowo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×