kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45906,29   2,96   0.33%
  • EMAS1.310.000 -0,23%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Daftar wilayah yang tak kena larangan pergerakan transportasi saat masa Lebaran


Jumat, 09 April 2021 / 07:24 WIB
Daftar wilayah yang tak kena larangan pergerakan transportasi saat masa Lebaran


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pergerakan seluruh moda transportasi sepanjang 6-17 Mei 2021 mendatang resmi dilarang oleh pemerintah. Hal ini merupakan tindaklanjut dari kebijakan pelarangan mudik Lebaran di 2021. 

Kendati demikian, ada pengecualian bagi pergerakan transportasi untuk perjalanan yang bersifat tugas negara, pekerjaan, dan perjalanan darurat, seperti layanan kesehatan atau repatriasi pekerja migran dengan alasan khusus. 

Selain itu, pengecualian pula untuk pergerakkan kendaraan di perkotaan atau kabupaten yang saling terhubung dalam kesatuan wilayah atau tepatnya disebut wilayah aglomerasi. 

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Budi Setiyadi mengatakan, pemerintah menetapkan sejumlah wilayah aglomerasi yang dapat pengecualian pergerakan kendaraan. 

Baca Juga: Soal polemik larangan mudik, begini catatan Organda

Namun, pengecualian hanya berlaku untuk moda transportasi darat dan kereta api. Wilayah aglomerasi yang termasuk dalam pengecualian moda transportasi darat yakni: 

1. Medan, Binjai, Deli Serdang, dan Karo 

2. Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi (Jabodetabek) 

3. Bandung Raya 

4. Semarang, Kendal, Demak, Ungaran, dan Purwodadi 

Baca Juga: Ini daftar yang dikecualikan dari larangan mudik

5. Yogyakarta Raya 

6. Solo Raya 

7. Gresik, Bangkalan, Mojokerto, Surabaya, dan Sidoarjo, dan Lamongan (Gerbangkertosusila) 

8. Makassar, Sungguminasa, Takalar, dan Maros 

Budi mengatakan, pengecualian wilayah aglomerasi itu tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 13 Tahun 2021 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Idul Fitri 1442 Hijriah Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19. 

"Jadi untuk kawasan perkotaan ada beberapa daerah yang sudah kami skip di dalam Permenhub itu, yang masih boleh melanjutkan atau melakukan kegiatan pergerakan," ujar Budi dalam konferensi pers virtual, Kamis (8/4/2021). 

Sementara itu, pengecualian pengoperasian kereta api perkotaan angkutan penumpang hanya berlaku pada 4 wilayah aglomerasi, yaitu: 

1. Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi (termasuk Cikarang), dan Rangkas 

2. Padalarang, Bandung, dan Cicalengka 

3. Kutoarjo, Yogyakarta, dan Solo 

4. Lamongan, Surabaya, Sidoarjo, Bangil, Pasuruan, Mojokerto, dan Gresik. 

Baca Juga: Satgas terbitkan Surat Edaran, tegaskan larangan mudik 6-17 Mei 2021

Direktur Lalu Lintas dan Angkutan Kereta Api Danto Restyawan menambahkan, pengecualian kereta api perkotaan angkutan penumpang akan diikuti dengan pembatasan frekuensi dan pengurangan jam operasional. 

"Selebihnya, untuk wilayah aglomerasi atau perjalanan kereta api penumpang lainnya, seperti moda kereta api antar kota akan kami tiadakan pada masa pelarangan, jadi tidak ada sama sekali," kata dia.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ini Wilayah yang Tak Kena Larangan Pergerakan Transportasi Saat Masa Lebaran"
Penulis : Yohana Artha Uly
Editor : Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Selanjutnya: Moda transportasi dilarang beroperasi selama mudik, ini tanggapan pengamat

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×