kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.345.000 0,75%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Daftar Upah Minimum Provinsi 2023 yang Telah Disahkan, 8 Provinsi Belum Menetapkan


Selasa, 29 November 2022 / 10:21 WIB
Daftar Upah Minimum Provinsi 2023 yang Telah Disahkan, 8 Provinsi Belum Menetapkan
ILUSTRASI. Sejumlah buruh menuntun kendaraannya saat berunjuk rasa di Jalan Ahmad Yani di Bekasi, Jawa Barat, Selasa (8/11/2022). Mereka menuntut kenaikan Upah Minimum Kota (UMK) sebesar 13 persen pada tahun 2023. ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah/tom.


Reporter: Syamsul Ashar | Editor: Syamsul Azhar

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA- Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah menginstruksikan semua daerah agar pengumuman upah minimum provinsi (UMP) 2023 maksimal harus diumumkan pada Senin (28/11/2022). 

Berdasarkan dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022, penetapan atas penyesuaian nilai upah minimum tidak boleh melebihi 10%. 

Kendati demikian, masih ada sejumlah provinsi yang belum menetapkan upah minimum UMP 2023 secara resmi hingga batas waktu tersebut. Tercatat, sudah ada 29 provinsi yang menetapkan UMP 2023. 

Baca Juga: Daftar 10 Asosiasi yang Resmi Ajukan Materi Permenaker Upah Minimum 2023 ke MA

DKI Jakarta masih menjadi provinsi dengan upah minimum provinsi atau UMP tertinggi. Berikut daerah yang sudah menetapkan UMP 2023, dari yang tertinggi hingga terendah: 

  • DKI Jakarta: Rp 4.901.798 (naik 5,65 %) 
  • Bangka Belitung: Rp 3.498.479 (7,15 %) 
  • Sulawesi Utara: Rp3.485.000 (5,24 %) 
  • Aceh: Rp 3.413.666 (7,8% ) 
  • Sumatra Selatan: Rp 3.404.177 (8,26 %) 
  • Sulawesi Selatan: Rp 3.385.145 (6,9 %) 
  • Kepulauan Riau: Rp 3.279.194 (7,51 %) 5
  • Kalimantan Utara: Rp 3.251.702 (7,79 %) 
  • Kalimantan Timur: Rp 3.201.396 (6,2 %) 
  • Riau: Rp 3.191.662 (8,61 %) 
  • Kalimantan Tengah: Rp 3.181.013 (8,84 %) 
  • Kalimantan Selatan: Rp 3.149.977 (8,3 %) 
  • Gorontalo: Rp 2.989.350 (6,74 %) 
  • Jambi: Rp 2.943.000 (9,04 %

Baca Juga: Daftar UMP Tahun 2023, Jakarta Naik Jadi Rp 4,9 Juta, Jateng, Jabar & Jatim Berapa?

  • Sulawesi Barat: Rp 2.871.794 (7,20 %) 
  • Sulawesi Tenggara: 2.758.948 (7,10 %) 
  • Sumatra Barat: Rp 2.742.476 (9,15 %) 
  • Bali: Rp 2.713.672 (7,81 %) 
  • Sumatra Utara Rp 2.710.493 (7,45 %) 
  • Banten Rp 2.661.280 (6,4 %) 
  • Lampung Rp 2.633.284 (7,9 %) 
  • Kalimantan Barat: Rp 2.608.601 (7,16 %) 
  • Sulawesi Tengah: Rp 2.599.546 (8,73 %) 
  • Bengkulu Rp 2.400.000 (8,1 %) 
  • Nusa Tenggara Barat: Rp 2.371.407 (7,44 %) 
  • Jawa Timur Rp 2.040.244 (7,8 %) 
  • Jawa Barat Rp 1.986.670 (7,8 %) 
  • DI Yogyakarta Rp 1.981.782 (7,65 %) 
  • Jawa Tengah Rp 1.958.169 (8,01 %) 

Sementara itu, 8 daerah yang belum mengumumkan UMP 2023 adalah Nusa Tenggara Timur (NTT), Maluku Utara, Maluku, Papua Barat, Papua, Papua Selatan, Papua Tengah, dan Papua Pegunungan. 

Formula penetapan UMP 2023 upah minimum 2023 dihitung menggunakan formula yang mempertimbangkan variabel pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu. Formulah upah minimum tersebut UM (t+1) = UM (t) + (Penyesuaian Nilai UM x UM (t)). UM (t+1): upah minimum yang akan ditetapkan UM (t): upah minimum tahun berjalan Penyesuaian nilai UM: penyesuaian upah minimum yang merupakan penjumlahan antara inflasi dengan perkalian pertumbuhan ekonomi dan a Sementara penyesuaian nilai upah minimum dalam formula di atas dihitung dengan rumus: Penyesuaian Nilai UM = Inflasi + (PE x a). 

Inflasi yang dimaksud adalah inflasi provinsi yang dihitung dari periode September tahun sebelumnya sampai dengan periode September tahun berjalan (dalam persen). Sementara PE adalah pertumbuhan ekonomi. 

Adapun a, merupakan wujud indeks tertentu yang menggambarkan kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi dengan nilai tertentu dalam rentang tertentu yaitu 0,10 sampai dengan 0,30. 

Disebutkan bahwa penentuan nilai a harus mempertimbangkan produktivitas dan perluasan kesempatan kerja. Sementara Pasal 7 menyebutkan, penetapan atas penyesuaian nilai upah minimum tidak boleh melebihi 10%. 

Apabila hasil penghitungan penyesuaian nilai upah minimum melebihi 10%, gubernur menetapkannya paling tinggi 10%. Selain itu, jika pertumbuhan ekonomi bernilai negatif, penyesuaian nilai upah minimum hanya mempertimbangkan variabel inflasi. 

'Khusus untuk daerah provinsi hasil pemekaran, untuk pertama kali berlaku upah minimum provinsi induk, seperti bunyi Pasal 11.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Daftar UMP 2023: DKI Tertinggi, Jawa Tengah Terendah", Klik untuk baca: https://www.kompas.com/tren/read/2022/11/29/063000165/daftar-ump-2023-dki-tertinggi-jawa-tengah-terendah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP) Negosiasi & Mediasi Penagihan yang Efektif Guna Menangani Kredit / Piutang Macet

[X]
×