Reporter: Teodosius Domina | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
JAKARTA. Jumlah pesakitan korupsi proyek Pembangunan Pusat Pendidikan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) atau yang dikenal dengan Wisma Atlet Hambalang makin bertambah panjang.
Yang teranyar, Andi Zulkarnaen Mallarangeng alias Choel Mallarangeng dijatuhi vonis 3,5 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider tiga bulan kurungan. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum yakni lima tahun penjara.
"Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi," ujar Ketua Majelis Hakim Baslin Sinaga di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (6/7)
Hakim menganggap dalam perkara ini Choel menjadi perantara antara pengusaha pemenang tender dengan pihak kementerian yang ketika itu dipegang kakaknya, Andi Alfian Mallarangeng.
Atas putusan ini, Choel menyatakan tidak akan banding. "Saya siap dan menerima hukuman ini dan tak banding. Saya ikhlas menjalani hukuman ini sebagai hukuman atas kekhilafan saya," ujarnya pasca pembacaan vonis.
Kasus proyek Hambalang sebelumnya telah menjerat sejumlah nama ke dalam penjara, diantaranya, Andi Mallarangeng, mantan Menteri Pemuda dan Olahraga. Kemudian pejabat Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kempora) Deddy Kusdinar.
Selain itu, ada dua politisi beken yang terlibat dalam pusara kasus korupsi ini, yakni Angelina Sondakh, Mantan Anggota DPR dari Partai Demokrat dan Anas Urbaningrum, Mantan Ketua Umum Partai Demokrat.
Selain dari kalangan pejabat, terpidana korupsi Hambalang juga menyeret dua kontraktor. Mereka adalah Machfud Suroso, Direktur PT Dutasari Citra Laras yang merupakan subkontraktor proyek Hambalang dan Teuku Bagus Muhammad Noor yang merupakan mantan Direktur Operasional PT Adhi Karya (Persero) Tbk selaku kontraktor. Proyek Hambalang bernilai Rp 1,07 triliun dan kasus ini telah merugikan negara senilai Rp 706 miliar.
Namun kasus Hambalang diperkirakan tak akan berhenti hingga disini. Pasalnya, dalam keterangan Choel yang menjadi fakta persidangan mengungkap nama Wafid Muharam yang merupakan eks Sekretaris Kempora sebagai pemain utama.
Choel pun meminta kepada penyidik KPK untuk menindaklanjuti fakta persidangan terkait keterlibatan Wafid. Sebelumnya, Wafid telah divonis tiga tahun penjara dalam kasus korupsi Wisma Atlet SEA Games 2011.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News