Reporter: Barratut Taqiyyah Rafie | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pada Senin (23/8/2021) malam, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengumumkan kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM mulai 24 Agustus hingga 30 Agustus 2021.
Kebijakan ini tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 36 Tahun 2021 yang ditandatangani Mendagri Tito Karnavian, pada Senin 23 Agustus 2021.
Dalam salinan instruksi Mendagri tersebut diketahui, sejumlah daerah di wilayah Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, dan Papua dengan kriteria level 4 (empat) situasi pandemi berdasarkan asesmen oleh Kementerian Kesehatan.
Daerah mana saja yang ditetapkan sebagai wilayah PPKM Level 4 di luar Jawa dan Bali?
Baca Juga: Pemerintah sebut PPKM akan trus berjalan selama pandemi Covid-19 masih ada
Daftar daerah PPKM Level 4 di luar Jawa dan Bali
1. Aceh:
- Kota Banda Aceh
2. Sumatera Utara:
- Kota Medan
- Kota Pematangsiantar
3. Sumatera Barat
- Kota Padang
4. Riau:
- Kota Pekanbaru
5. Jambi:
- Kabupaten Batanghari
- Kota Jambi
Baca Juga: PPKM di sejumlah wilayah diturunkan jadi level 3, ada pelonggaran kegiatan