Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bagi Anda yang belum melakukan pendaftaran atau pengajuan usulan Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) atau BLT UMKM, masih ada kesempatan.
BLT UMKM pada tahun ini akan disalurkan kepada 12,8 juta pelaku usaha mikro yang terdampak Covid-19. Tahun ini, penerima BLT UMKM akan mendapat bantuan sebesar Rp 1,2 juta, lebih kecil dari tahun sebelumnya, Rp 2,4 juta.
Kepala Bagian Hubungan Masyarakat (Kabag Humas) Kemenkop UKM Anang Rachman mengatakan, pengusulan BPUM masih ada di tahap 2 hingga 28 Juni 2021. Pencairan BLT UMKM tahun ini hanya dilakukan satu kali.
"Sesuai juknisnya, iya (satu kali)," kata Anang saat dikonfirmasi Kompas.com, Sabtu (22/5/2021).
Baca Juga: Cara cek UMKM penerima BPUM 2021 Rp 1,2 juta lewat BRI di eform.bri.co.id
Bagaimana cara pengajuan BLT UMKM?
Cara pengajuan Dalam Permenkop Nomor 2 Tahun 2021 Pasal 8, masyarakat yang ingin mendapatkan BLT UMKM bisa mengusulkan diri ke dinas atau badan yang membidangi koperasi dan usaha mikro, kecil, dan menengah provinsi.
Usulan tersebut akan diteruskan oleh Dinas Koperasi dan UMKM provinsi kepada kementerian. Usulan calon penerima BPUM memuat:
- Nomor Induk Kependudukan (NIK)
- Nomor Kartu Keluarga (KK)
- Nama lengkap
Baca Juga: Cara cek UMKM penerima BPUM 2021 lewat BRI Rp 1,2 juta di eform.bri.co.id
- Alamat tempat tinggal
- Bidang usaha
- Nomor telepon
Akan tetapi, pastikan telebih dahulu memenuhi syarat sebagai penerima BPUM sebelum mendaftar.
Berikut beberapa syarat yang harus dipenuhi adalah:
- Warga Negara Indonesia (WNI)
- Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Memiliki usaha mikro dan dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan
- Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI/Polri, pegawai BUMN dan BUMD
- Tidak sedang menerima Kredit Usaha Rakyat (KUR)
Baca Juga: Segera dibuka, simak persyaratan untuk pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 17
Dalam proses seleksi, Dinas Koperasi dan UMKM sebagai pengusul akan melakukan pembersihan data calon penerima BLT UMKM. Pembersihan data dilakukan melalui verifikasi identitas kependudukan dan pengecekan kelengkapan dokumen calon persyaratan.
Apabila tercatat sebagai penerima BPUM, masyarakat bisa menghubungi Kantor Cabang BRI terdekat untuk jadwal pencairan. Namun, proses pencairan harus tetap ke bank untuk proses validasi, seperti sebelumnya.
Cara cek penerima Untuk mengecek status penerima BLT UMKM Bank BRI, masyarakat tak perlu datang ke bank, tapi cukup dengan mengunjungi laman https://eform.bri.co.id/bpum.
Jika tidak termasuk penerima BPUM akan muncul notifikasi 'Nomor eKTP tidak terdaftar sebagai penerima BPUM'. Sementara, pengecekan penerima BLT UMKM Bank BNI bisa dilakukan melalui laman https://banpresbpum.id.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Segera Daftar, Ini Cara Pengajuan BLT UMKM Rp 1,2 Juta"
Penulis : Ahmad Naufal Dzulfaroh
Editor : Inggried Dwi Wedhaswary
Selanjutnya: Ada PKH, Kartu Prakerja, subsidi listrik, ini bansos yang masih akan disalurkan 2021
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News