Penulis: Virdita Ratriani
KONTAN.CO.ID - Jakarta. Hari libur nasional 2022 telah ditetapkan oleh pemerintah. Hari libur nasional 2022 telah ditetapkan berjumlah 16 hari.
Ketentuan mengenai hari libur nasional 2022 tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 963 Tahun 2021, Nomor 3 Tahun 2021, Nomor 4 Tahun 2021 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2022.
Hal itu diputuskan dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Tingkat Menteri tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2022.
Rapat tersebut dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy, dihadiri oleh Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo, pada Rabu (22/09/2021).
Baca Juga: Simak prediksi arah IHSG pada perdagangan hari ini dari 2 analis berikut
Daftar hari libur nasional 2022
Dikutip dari laman Sekretariat Kabinet Republik Indonesia, berikut daftar hari libur nasional 2022:
- 1 Januari : Tahun Baru 2022 Masehi
- 1 Februari : Tahun Baru Imlek 2573 Kongzili 28 Februari : Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW
- 3 Maret : Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1944
- 15 April : Wafat Isa Almasih
- 1 Mei : Hari Buruh Internasional
- 2-3 Mei : Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriyah
- 16 Mei : Hari Raya Waisak 2566 BE
- 26 Mei : Kenaikan Isa Almasih
- 1 Juni : Hari Lahir Pancasila
- 9 Juli : Hari Raya Idul Adha 1443 Hijriyah
- 30 Juli : Tahun Baru Islam 1444 Hijriyah
- 17 Agustus : Hari Kemerdekaan RI
- 8 Oktober : Maulid Nabi Muhammad SAW
- 25 Desember : Hari Raya Natal
Itulah daftar hari libur nasional 2022 yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
Baca Juga: Fahri Hamzah sebut Krisdayanti belum ungkap semua gaji dan tunjangan anggota DPR