kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,78   -24,72   -2.68%
  • EMAS1.319.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Daftar Di Siakba.kpu.go.id, KPU Butuh Puluhan Ribu PPK Untuk Pemilu 2024


Selasa, 22 November 2022 / 06:07 WIB
Daftar Di Siakba.kpu.go.id, KPU Butuh Puluhan Ribu PPK Untuk Pemilu 2024
ILUSTRASI. Daftar Di Siakba.kpu.go.id, KPU Butuh Puluhan Ribu PPK Untuk Pemilu 2024


Reporter: Adi Wikanto | Editor: Adi Wikanto

KONTAN.CO.ID - Jakarta. Komisi Pemilihan Umum (KPU) membutuhkan puluhan ribu Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk pelaksanaan Pemilu 2024. Untuk Anda yang berminat, berikut cara, syarat dan honor yang harus diketahui sebelum daftar PPK Pemilu 2024 melalui website Siakba.kpu.go.id.

Cara daftar PPK Pemilu 2024 berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya. Kini, cara daftar PPK Pemilu 2024 berlangsung online menggunakan aplikasi SIAKBA di webiste Siakba.kpu.go.id.

KPU menetapkan target perekrutan pendaftaran anggota PPK Pemilu 2024 di website Siakba.kpu.go.id sebanyak 36.330 petugas. Nantinya PPK Pemilu 2024 itu akan bertugas di masing-masing kecamatan.

Sebagai contoh,  KPU Kota Kotamobagu membutuhkan sebanyak 2.289 petugas ad hoc pada Pemilu serentak 2024, dengan rincian Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk 4 kecamatan 20 orang. Kemudian Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk 33 desa/kelurahan 99 orang, Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk 310 TPS berdasarkan rekap PDPB sebanyak 2.170 orang.

SIAKBA secara resmi diluncurkan pada tanggal 20 Oktober 2022 yang lalu. Pendaftaran PPK Pemilu 2024 melalui SIAKBA harus mengunjungi website Siakba.kpu.go.id.

Baca Juga: Buka Siakba.kpu.go.id, Pendaftaran PPK Pemilu 2024, Honor PPK & PPS Semakin Besar

Berdasarkan Keputusan KPU RI Nomor 438 Tahun 2022 tentang Penetapan Aplikasi Sistem Informasi Anggota Komisi Pemilihan Umum dan Badan Ad Hoc sebagai Aplikasi Khusus Komisi Pemilihan Umum, SIAKBA adalah aplikasi pendukung yang akan digunakan dalam memfasilitasi pelaksanaan seleksi anggota KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota dan seleksi Badan Adhoc,  serta untuk membantu dalam proses pengelolaan data anggota KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota dan Badan Adhoc.  

Aplikasi SIAKBA atau Siakba.kpu.go.id ini akan digunakan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, Calon Anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota dan Badan Ad Hoc dalam tahapan seleksi anggota KPU Provinsi, Kabupaten/Kota dan Badan Ad Hoc (PPK, PPS, PPLN). Dan secara umum penggunaan aplikasi SIAKBA / Siakba.kpu.go.id tertuang dalam PKPU 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik Komisi Pemilihan Umum.

PPK adalah salah satu Badan Ad Hoc yang bertugas menyelenggarakan pemilu di tingkat kecamatan. PPS bertugas di tingkat desa/kelurahan. Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara atau KPPS bertugas ditingkat RT/RW/dusun/kampung atau sebutan lainnya.

Setidaknya terdapat sepuluh langkah yang harus dilakukan setiap pelamar PPK dan PPS melalui SIAKBA di website Siakba.kpu.go.id. Hal itu dimulai dari melakukan registrasi akun SIAKBA, melakukan aktivasi melalui link yang dikirim via email, login masuk SIAKBA, isi data diri, pilih seleksi, dan unggah dokumen, cek kelengkapan dokumen. Langkah selanjutnya adalah cek hasil verifikasi administrasi, cek hasil tes tertulis, cek hasil wawancara, dan cek hasil seleksi.

Nah, untuk mendaftar sebagai anggota PPK dan PPS Pemilu 2024 diawali dengan memiliki akun SIAKBA yang nantinya akan diakses melalui halaman web atau klik  https://siakba.kpu.go.id/. Pelamar juga harus menyiapkan berkas pendaftaran PPK & PPS Pemilu 2024 beserta dokumen lainnya yang menjadi syarat pendaftaran.

Berikut syarat dan tahapan pendaftaran rekrutmen calon PPK, PPS dan KPPS Pemilu 2024 melalui website Siakba.kpu.go.id:

  1. WNI
  2. Berusia minimal 17 tahun
  3. Setiap Kepada Pancasila sebagai dasar negara,UUD 1945,NKRI,Bhinneka Tunggal Ika dan Cita-Cita Proklamasi 17 Agustus 1945.
  4. Punya Integritas,Pribadi Yang Kuat,Jujur dan Adil.
  5. Tidak menjadi anggota maupun simpatisan partai politik dinyatikan dengan surat pernyataan yang sah atau sekurang-kurangnya dalam waktu lima tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik
  6. yang bersangkutan
  7. Tidak menjadi tim kampanye Peserta Pemilu yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau paling singkat 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi tim kampanye Peserta Pemilu yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus Partai Politik dan tim kampanye sesuai tingkatannya.
  8. Berdomisili dalam wilayah kerja PPK, PPS, dan KPPS.
  9. Mampu secara jasmani, rohani dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.
  10. Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat.
  11. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memeroleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.
  12. Tidak pernah dijatuhi sanksi pemberhentian tetap oleh KPU/KIP Kabupaten/Kota atau Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu
  13. Belum pernah menjabat 2 (dua) periode dalam jabatan yang sama sebagai anggota PPK, PPS dan KPPS; dan.
  14. Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilu

Tahapan pendaftaran PPK, PPS dan KPPS Pemilu 2024

Berikut ini adalah tahapan pendaftaran PPK,PPS dan KPPS Pemilu 2024.

1. Login Siakba.kpu.go.id

Pelamar PPK Pemilu 2024 diminta untuk melakukan login siakba.kpu.go.id terlebih dahulu. Login menggunakan akun yang sudah didaftarkan.

2. Melengkapi Identitas

Lengkapi biodata anda sebelum dapat melanjutkan pelamaran. Siapkan foto, Nama, NIK, No BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan, NPWP, No HP dan alamat tempat tinggal.

3. Selanjutnya Masuk ke Menu Daftar

4. Pilih Jenis Seleksi atau posisi yang akan dilamar Anggota KPU Provinsi/Kabupaten/Kota dan Badan ADHOC

5. Isi biodata dan riwayat hidup

6. Upload berkas pesyaratan yang diminta, Seperti Surat Pernyataan, Surat keterangan Kesehatan, Ijazah, Kartu KTP, Surat Lamaran

7. Kirim Data

Pastikan berkas dan data yang telah di upload sudah cek kembali dan tealah benar dan sesuai dengan persyaratan yang ditentukan KPU. KPU Berhak untuk menyimpan dan menggunakan data saya diatas untuk digunakan sebagai mestinya sesuai perundang -undangan yang berlaku

8. Selesai

Tinggal menunggu pengumuman hasil seleksi administrasi atau lamaran lulus atau tidak. Hasil pendaftaran PPK dan PPS Pemilu 2024 bisa dicek pada akun SIAKBA masing-masing melalui website Siakba.kpu.go.id.

Cara cek status pendaftar PPK dan PPS Pemilu 2024

Dikutip dari situs resmi KPU, anggota KPU sekaligus ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi dan Sumber Daya Manusia, KPU Kota Kotamobagu, Zulkifli Kadengkang mengingatkan jika ingin daftar PPK Pemilu 2024 harus memastikan bukan atau terdaftar sebagai pengurus maupun anggota parpol.

Pasalnya karena salah satu syarat utama menjadi PPK dan PPS Pemilu 2024 adalah bukan pengurus maupun anggota parpol. Berikut cara cek status calon pendaftar PPK dan PPS Pemilu 2024 juga bisa dilakukan secara online.

cara cek status pendaftar PPK dan PPS Pemilu 2024:

  1. Klik infopemilu.kpu.go.id
  2. Lalu klik Cek Anggota Parpol
  3. Masukan NIK lalu klik CARI,
  4. Jika, nama anda masuk terdaftar sebagai parpol, segera lapor ke KPU setempat

Honor PPK dan PPS Pemilu 2024

Diberitakan sebelumnya, pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyetujui adanya usulan kenaikan honor bagi para petugas badan ad hoc penyelenggara pemilihan umum (pemilu) dan pemilihan kepala daerah (pilkada) 2024.

Kabar baik, kenaikan honor petugas pemilu 2024 terlampir pada surat menteri keuangan Nomor S-674/ MK. 02/2022 yang diundangkan pada 5 Agustus terkait satuan biaya masukan lainya (SBML) tahapan pemilu umum dan tahapan pemilihan.

Dikutip dari laman resmi Komisi pemilihan umum RI, berikut rincian honor petugas badan Ad Hoc.

  • Honor Ketua PPK: Pemilu Tahun 2019 Rp 1.850.000 untuk Pemilu Tahun 2024 naik menjadi Rp 2.500.000
  • Honor Anggota PPK: Pemilu Tahun 2019 Rp1.600.000 untuk Pemilu Tahun 2024 naik menjadi Rp 2.200.000
  • Honor Ketua PPS: Pemilu Tahun 2019 Rp 900.000 untuk Pemilu Tahun 2024 naik menjadi Rp 1.500.000
  • Honor Anggota PPS: Pemilu Tahun 2019 Rp 850.000 untuk Pemilu Tahun 2024 naik menjadi Rp1.300.000
  • Honor Pantarlih: Pemilu Tahun 2019 Rp 800.000 untuk Pemilu Tahun 2024 naik menjadi Rp 1.000.000
  • Honor Ketua KPPS: Pemilu Tahun 2019 Rp 550.000 untuk Pemilu Tahun 2024 naik menjadi Rp 1.200.000
  • Honor Anggota KPPS: Pemilu Tahun 2019 Rp 500.000 untuk Pemilu Tahun 2024 naik menjadi Rp 1.100.000
  • Honor Linmas petugas ketertiban di PPS: Pemilu Tahun 2019 Rp 500.000 untuk Pemilu Tahun 2024 naik menjadi Rp 700.000

Selain honor pertugas badan Ad Hoc yang mengalami kenaikan, tercatat ada penetapan santunan biaya kecelakaan untuk perlindungan bagi petugas badan Ad Hoc pada pemilu 2024 mendatang.

Satuan biaya perlindungan petugas ad hoc ini termuat dalam Surat Menteri Keuangan Nomor S-647/MK.02/2022 yang diteken pada 5 Agustus 2022 lalu.

Berikut santunan untuk PPK, PPS dan KPPS Pemilu 2024

1. Meninggal = Rp36.000.000 per orang;
2. Catat Permanen = Rp30.800.000 per orang;
3. Luka Berat = Rp16.500.000 per orang;
4. Luka Sedang = Rp8.250.000 per orang; dan
5. Bantuan Biaya Pemakaman = Rp10.000.000 per orang

Tugas PPK Pemilu 2024

Dalam penyelenggaraan Pemilihan, tugas, wewenang, dan kewajiban PPK Pemilu diatur dalam pasal 8 PKPU 8 Tahun 2022. Berikut tugas PPK Pemilu 2024

a. membantu KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota dalam melakukan pemutakhiran data Pemilih, daftar Pemilih sementara, dan daftar Pemilih tetap;

b. membantu KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota dalam menyelenggarakan Pemilihan;

c. melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan Pemilihan di tingkat kecamatan atau yang disebut dengan nama lain yang telah ditetapkan oleh KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota;

d. menerima dan menyampaikan daftar Pemilih kepada KPU Kabupaten/Kota;

e. mengumpulkan hasil penghitungan suara dari seluruh PPS di wilayah kerjanya;

f. melakukan rekapitulasi hasil penghitungan suara sebagaimana dimaksud dalam huruf e dalam rapat yang dihadiri oleh saksi peserta Pemilihan dan Panwaslu Kecamatan;

g. mengumumkan hasil rekapitulasi sebagaimana dimaksud dalam huruf f;

h. menyerahkan hasil rekapitulasi suara sebagaimana dimaksud dalam huruf f kepada seluruh peserta Pemilihan;

i. membuat berita acara dan sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan  suara dan  wajib

menyerahkannya kepada saksi peserta Pemilihan, Panwaslu Kecamatan, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota;

j. menindaklanjuti dengan segera temuan dan laporan yang disampaikan oleh Panwaslu Kecamatan;

k. melakukan evaluasi dan membuat laporan setiap tahapan penyelenggaraan Pemilihan di wilayah kerjanya;

l. melakukan verifikasi dan rekapitulasi dukungan calon perseorangan;

m. melaksanakan  sosialisasi  penyelenggaraan  Pemilihan dan/atau yang berkaitan dengan tugas dan wewenang PPK kepada masyarakat;

n. melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajiban lain yang diberikan oleh KPU Kabupaten/Kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan

o. melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajiban lain yang diberikan oleh ketentuan peraturan perundang-undangan.

Tugas, wewenang, dan kewajiban sebagaimana dimaksud dilaksanakan dengan:

a. menyampaikan rekapitulasi pengembalian surat pemberitahuan pemungutan suara dari PPS kepada KPU Kabupaten/Kota; dan

b. menyusun dan menyampaikan  laporan  pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran kepada KPU Kabupaten/Kota paling lama 45 (empat puluh lima) Hari setelah pemungutan suara.

Itulah syarat pendaftaran PPK, PPS dan KPPS Pemilu 2024 beserta honor yang akan didapatkan. Segera buka link website Siakba.kpu.go.id untuk daftar PPK Pemilu 2024.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×