kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45903,45   -20,04   -2.17%
  • EMAS1.319.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Buka Siakba.kpu.go.id, Pendaftaran PPK Pemilu 2024, Honor PPK & PPS Semakin Besar


Senin, 21 November 2022 / 06:08 WIB
Buka Siakba.kpu.go.id, Pendaftaran PPK Pemilu 2024, Honor PPK & PPS Semakin Besar
ILUSTRASI. Buka Siakba.kpu.go.id, Pendaftaran PPK Pemilu 2024, Honor PPK & PPS Semakin Besar


Reporter: Adi Wikanto | Editor: Adi Wikanto

KONTAN.CO.ID - Jakarta. Pendaftaran Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Pemilu 2024 dibuka secara online. Segera buka Siakba.kpu.go.id untuk pendaftaran PPK Pemilu 2024. Sebelum melakukan pendaftaran, cermati syarat dan honor PPK Pemilu 2024.

Honor PPK Pemilu 2024 lebih besar dibandingkan pemilu sebelumnya. Lalu, apa saja syarat pendaftaran PPK Pemilu 2024?

Dilansir dari website resmi KPU Kalimantan Barat, pendaftaran Badan Ad Hoc KPU di Pemilu 2024, baik itu PPK maupun Panitia Pemungutan Suara (PPS), berbeda dengan Pemilu sebelumnya. 

Diketahui kalau perekrutan pendaftaran PPK Pemilu 2024 berlangsung dari 20 November sampai 16 Desember 2022. Sedangkan perekrutan PPS Pemilu 2024 berlangsung dari tanggal 18 Desember 2022 sampai 16 Januari 2023.

Target untuk perekrutan pendaftaran anggota PPK Pemilu 2024 mencapai 36.330 petugas. Sedangkan jumlah perekrutan anggota PPS Pemilu 2024 sebanyak 251.295 orang.

Baca Juga: Mahasiswa Bakal Direkrut Menjadi Petugas KPPS Pemilu 2024

Jika sebelumnya pendaftaran PPK dilakukan secara manual saja, namun pada Pemilu 2024 pendaftarannya akan dilakukan secara online. Pendaftaran PPK Pemilu 2024 melalui sistem teknologi informasi yang berbasis web yaitu Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Ad Hoc atau disingkat SIAKBA.

SIAKBA ini secara resmi diluncurkan pada tanggal 20 Oktober 2022 yang lalu. Selain di SIAKBA, pendaftaran PPK Pemilu 2024 juga bisa melalui website Siakba.kpu.go.id.

Berdasarkan Keputusan KPU RI Nomor 438 Tahun 2022 tentang Penetapan Aplikasi Sistem Informasi Anggota Komisi Pemilihan Umum dan Badan Ad Hoc sebagai Aplikasi Khusus Komisi Pemilihan Umum, SIAKBA adalah aplikasi pendukung yang akan digunakan dalam memfasilitasi pelaksanaan seleksi anggota KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota dan seleksi Badan Adhoc,  serta untuk membantu dalam proses pengelolaan data anggota KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota dan Badan Adhoc.  

Aplikasi SIAKBA atau Siakba.kpu.go.id ini akan digunakan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, Calon Anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota dan Badan Ad Hoc dalam tahapan seleksi anggota KPU Provinsi, Kabupaten/Kota dan Badan Ad Hoc (PPK, PPS, PPLN). Dan secara umum penggunaan aplikasi SIAKBA / Siakba.kpu.go.id tertuang dalam PKPU 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik Komisi Pemilihan Umum.

PPK adalah salah satu Badan Ad Hoc yang bertugas menyelenggarakan pemilu di tingkat kecamatan. PPS bertugas di tingkat desa/kelurahan. Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara atau KPPS bertugas ditingkat RT/RW/dusun/kampung atau sebutan lainnya.

Untuk mendaftar sebagai anggota PPK dan PPS Pemilu 2024 diawali dengan memiliki akun SIAKBA yang nantinya akan diakses melalui halaman web atau klik  https://siakba.kpu.go.id/. Pelamar juga harus menyiapkan berkas pendaftaran PPK & PPS Pemilu 2024 beserta dokumen lainnya yang menjadi syarat pendaftaran.

Berikut syarat dan tahapan pendaftaran rekrutmen calon PPK, PPS dan KPPS Pemilu 2024 melalui website Siakba.kpu.go.id:

  1. WNI
  2. Berusia minimal 17 tahun
  3. Setiap Kepada Pancasila sebagai dasar negara,UUD 1945,NKRI,Bhinneka Tunggal Ika dan Cita-Cita Proklamasi 17 Agustus 1945.
  4. Punya Integritas,Pribadi Yang Kuat,Jujur dan Adil.
  5. Tidak menjadi anggota maupun simpatisan partai politik dinyatikan dengan surat pernyataan yang sah atau sekurang-kurangnya dalam waktu lima tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik
  6. yang bersangkutan
  7. Tidak menjadi tim kampanye Peserta Pemilu yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau paling singkat 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi tim kampanye Peserta Pemilu yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus Partai Politik dan tim kampanye sesuai tingkatannya.
  8. Berdomisili dalam wilayah kerja PPK, PPS, dan KPPS.
  9. Mampu secara jasmani, rohani dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.
  10. Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat.
  11. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memeroleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.
  12. Tidak pernah dijatuhi sanksi pemberhentian tetap oleh KPU/KIP Kabupaten/Kota atau Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu
  13. Belum pernah menjabat 2 (dua) periode dalam jabatan yang sama sebagai anggota PPK, PPS dan KPPS; dan.
  14. Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilu

Cara cek status pendaftar PPK dan PPS Pemilu 2024

Tentunya bagi pelamar sebelum mendaftar menjadi PPK atau PPS Pemilu 2024, agar dipastikan tidak menjadi pengurus partai politik. Cara cek status calon pendaftar PPK dan PPS Pemilu 2024 juga bisa dilakukan secara online.

Berikut cara cek status pendaftar PPK dan PPS Pemilu 2024:

  1. Klik infopemilu.kpu.go.id
  2. Lalu klik Cek Anggota Parpol
  3. Masukan NIK lalu klik CARI,
  4. Jika, nama anda masuk terdaftar sebagai parpol, segera lapor ke KPU setempat

Tahapan pendaftaran PPK, PPS dan KPPS Pemilu 2024

Berikut ini adalah tahapan pendaftaran PPK,PPS dan KPPS Pemilu 2024.

1. Login Siakba.kpu.go.id

Pelamar PPK Pemilu 2024 diminta untuk melakukan login siakba.kpu.go.id terlebih dahulu. Login menggunakan akun yang sudah didaftarkan.

2. Melengkapi Identitas

Lengkapi biodata anda sebelum dapat melanjutkan pelamaran. Siapkan foto, Nama, NIK, No BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan, NPWP, No HP dan alamat tempat tinggal.

3. Selanjutnya Masuk ke Menu Daftar

4. Pilih Jenis Seleksi atau posisi yang akan dilamar Anggota KPU Provinsi/Kabupaten/Kota dan Badan ADHOC

5. Isi biodata dan riwayat hidup

6. Upload berkas pesyaratan yang diminta, Seperti Surat Pernyataan, Surat keterangan Kesehatan, Ijazah, Kartu KTP, Surat Lamaran

7. Kirim Data

Pastikan berkas dan data yang telah di upload sudah cek kembali dan tealah benar dan sesuai dengan persyaratan yang ditentukan KPU. KPU Berhak untuk menyimpan dan menggunakan data saya diatas untuk digunakan sebagai mestinya sesuai perundang -undangan yang berlaku

8. Selesai

Tinggal menunggu pengumuman hasil seleksi administrasi atau lamaran lulus atau tidak. Hasil pendaftaran PPK dan PPS Pemilu 2024 bisa dicek pada akun SIAKBA masing-masing melalui website Siakba.kpu.go.id.

Honor PPK dan PPS Pemilu 2024

Diberitakan sebelumnya, pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyetujui adanya usulan kenaikan honor bagi para petugas badan ad hoc penyelenggara pemilihan umum (pemilu) dan pemilihan kepala daerah (pilkada) 2024.

Kabar baik, kenaikan honor petugas pemilu 2024 terlampir pada surat menteri keuangan Nomor S-674/ MK. 02/2022 yang diundangkan pada 5 Agustus terkait satuan biaya masukan lainya (SBML) tahapan pemilu umum dan tahapan pemilihan.

Dikutip dari laman resmi Komisi pemilihan umum RI, berikut rincian honor petugas badan Ad Hoc.

  • Honor Ketua PPK: Pemilu Tahun 2019 Rp 1.850.000 untuk Pemilu Tahun 2024 naik menjadi Rp 2.500.000
  • Honor Anggota PPK: Pemilu Tahun 2019 Rp1.600.000 untuk Pemilu Tahun 2024 naik menjadi Rp 2.200.000
  • Honor Ketua PPS: Pemilu Tahun 2019 Rp 900.000 untuk Pemilu Tahun 2024 naik menjadi Rp 1.500.000
  • Honor Anggota PPS: Pemilu Tahun 2019 Rp 850.000 untuk Pemilu Tahun 2024 naik menjadi Rp1.300.000
  • Honor Pantarlih: Pemilu Tahun 2019 Rp 800.000 untuk Pemilu Tahun 2024 naik menjadi Rp 1.000.000
  • Honor Ketua KPPS: Pemilu Tahun 2019 Rp 550.000 untuk Pemilu Tahun 2024 naik menjadi Rp 1.200.000
  • Honor Anggota KPPS: Pemilu Tahun 2019 Rp 500.000 untuk Pemilu Tahun 2024 naik menjadi Rp 1.100.000
  • Honor Linmas petugas ketertiban di PPS: Pemilu Tahun 2019 Rp 500.000 untuk Pemilu Tahun 2024 naik menjadi Rp 700.000

Selain honor pertugas badan Ad Hoc yang mengalami kenaikan, tercatat ada penetapan santunan biaya kecelakaan untuk perlindungan bagi petugas badan Ad Hoc pada pemilu 2024 mendatang.

Satuan biaya perlindungan petugas ad hoc ini termuat dalam Surat Menteri Keuangan Nomor S-647/MK.02/2022 yang diteken pada 5 Agustus 2022 lalu.

Berikut santunan untuk PPK, PPS dan KPPS Pemilu 2024

1. Meninggal = Rp36.000.000 per orang;
2. Catat Permanen = Rp30.800.000 per orang;
3. Luka Berat = Rp16.500.000 per orang;
4. Luka Sedang = Rp8.250.000 per orang; dan
5. Bantuan Biaya Pemakaman = Rp10.000.000 per orang

Itulah syarat pendaftaran PPK, PPS dan KPPS Pemilu 2024 beserta honor yang akan didapatkan. Segera buka link website Siakba.kpu.go.id untuk daftar PPK Pemilu 2024.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×