kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.515.000   10.000   0,66%
  • USD/IDR 16.199   95,00   0,58%
  • IDX 6.984   6,63   0,09%
  • KOMPAS100 1.040   -1,32   -0,13%
  • LQ45 817   -1,41   -0,17%
  • ISSI 212   -0,19   -0,09%
  • IDX30 416   -1,10   -0,26%
  • IDXHIDIV20 502   -1,67   -0,33%
  • IDX80 119   -0,13   -0,11%
  • IDXV30 124   -0,51   -0,41%
  • IDXQ30 139   -0,27   -0,19%

Daerah yang Merger akan Dapat Insentif


Selasa, 23 Februari 2010 / 16:42 WIB


Reporter: Martina Prianti | Editor: Tri Adi

JAKARTA. Ada kabar baik bagi daerah hasil pemekaran di era otonomi daerah seperti sekarang namun ternyata belum siap berdiri sendiri. Alasannya, Kementerian Keuangan saat ini tengah menyiapkan peraturan sebagai payung hukum untuk pemberian insentif kepada daerah yang bergabung kembali (merger).

Merger yang dimakud, daerah hasil pemekaran bersatu kembali dengan induk atau asalnya. "Kami akan coba kemungkinan insentif jika meger," ucap Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Mardiasmo usia mengikuti talk show Membedah APBN 2010 di kantor Kementerian Keuangan, Selasa (23/2).

Kementerian memandang, pemekaran daerah akan menyebabkan tambahan dana alokasi umum (DAU) pemerintah pusat kepada daerah. Nah, dengan adanya merger, DAU yang dialokasikan bakal jauh lebih kecil.

Menurut Mardiasmo, pemekaran daerah akan mempengaruhi kebijakan fiskal kepada seluruh daerah pemekaran. Untuk saat ini, besaran fiskal yang diterima daerah pemekaran masih proporsional dengan induknya. Namun, pada tahun berikutnya besaran DAU akan lebih kecil karena faktor pembaginya yang semakin besar. "Daerah menjadi mandiri dan menyedot DAU daerah lain," sambungnya.

Sayang Mardiasmo belum dapat memastikan kapan payung hukum pemberian insentif tersebut. Pun demikian, bentuknya seperti apa pemberian insentif yang akan dikucurkan pemerintah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×