CLOSE [X]
kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.364.000   21.000   0,90%
  • USD/IDR 16.757   28,00   0,17%
  • IDX 8.420   13,34   0,16%
  • KOMPAS100 1.164   -0,44   -0,04%
  • LQ45 848   -0,95   -0,11%
  • ISSI 294   0,44   0,15%
  • IDX30 442   -0,63   -0,14%
  • IDXHIDIV20 514   -0,01   0,00%
  • IDX80 131   0,01   0,01%
  • IDXV30 135   -0,15   -0,11%
  • IDXQ30 142   -0,01   -0,01%

Daerah Wajib Bantu Modal Wirausaha


Kamis, 10 September 2009 / 10:59 WIB
Daerah Wajib Bantu Modal Wirausaha


Sumber: KONTAN | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. Ada kabar baik buat Anda yang masih masuk kategori pemuda dan sedang sulit mencari modal untuk memulai usaha. Pemerintah Pusat dan daerah akan lebih banyak lagi menganggarkan dana untuk program pemberdayaan pemuda.

Aturan main yang sudah disepakati Pemerintah dan DPR tersebut termaktub dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Kepemudaan. "Pemerintah daerah (pemda) akan ikut bertanggung jawab terhadap pendanaan pembangunan kepemudaan," kata Menteri Negara Pemuda dan Olahraga (Menpora) Adhyaksa Dault, Rabu (9/9).

Ketua Komisi X DPR yang mengurusi pemuda Irwan Prayitno mengatakan, saat ini masih sedikit kementerian dan lembaga Pemerintah yang menyediakan dana untuk membantu permodalan wirausaha muda. "Dengan RUU Kepemudaan, Pemerintah pusat dan pemda juga perlu untuk berperan membantu mereka," ujar dia.

Poin penting dalam RUU Kepemudaan adalah masalah pengembangan kepemudaan, yakni pengembangan kepemimpinan, kewirausahaan, dan kepeloporan. Soalnya, tiga aspek ini akan menjadi pilar utama bagi pembangunan kepemudaan.

Selain menganggarkan dana untuk program pemberdayaan pemuda, RUU Kepemudaan juga memerintahkan Pemerintah pusat dan daerah menyediakan sarana dan prasarana kepemudaan. Ambil contoh, gelanggang olahraga pemuda, pondok pemuda, serta pusat pendidikan dan pelatihan pemuda.

Menpora menambahkan, Pemerintah dan DPR juga sepakat soal batasan usia pemuda, yaitu 16 - 30 tahun. Ini sekaligus merevisi ketentuan yang ada di UU Nomor 8 Tahun 1985 tentang Keormasan, yang menyebut batasan umur pemuda adalah 15 - 35 tahun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×