kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.884.000   -21.000   -1,10%
  • USD/IDR 16.625   -20,00   -0,12%
  • IDX 6.833   5,05   0,07%
  • KOMPAS100 987   -1,19   -0,12%
  • LQ45 765   1,61   0,21%
  • ISSI 218   -0,33   -0,15%
  • IDX30 397   1,17   0,30%
  • IDXHIDIV20 467   0,48   0,10%
  • IDX80 112   0,13   0,12%
  • IDXV30 114   0,08   0,07%
  • IDXQ30 129   0,38   0,29%

Daerah Wajib Bantu Modal Wirausaha


Kamis, 10 September 2009 / 10:59 WIB
Daerah Wajib Bantu Modal Wirausaha


Sumber: KONTAN | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. Ada kabar baik buat Anda yang masih masuk kategori pemuda dan sedang sulit mencari modal untuk memulai usaha. Pemerintah Pusat dan daerah akan lebih banyak lagi menganggarkan dana untuk program pemberdayaan pemuda.

Aturan main yang sudah disepakati Pemerintah dan DPR tersebut termaktub dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Kepemudaan. "Pemerintah daerah (pemda) akan ikut bertanggung jawab terhadap pendanaan pembangunan kepemudaan," kata Menteri Negara Pemuda dan Olahraga (Menpora) Adhyaksa Dault, Rabu (9/9).

Ketua Komisi X DPR yang mengurusi pemuda Irwan Prayitno mengatakan, saat ini masih sedikit kementerian dan lembaga Pemerintah yang menyediakan dana untuk membantu permodalan wirausaha muda. "Dengan RUU Kepemudaan, Pemerintah pusat dan pemda juga perlu untuk berperan membantu mereka," ujar dia.

Poin penting dalam RUU Kepemudaan adalah masalah pengembangan kepemudaan, yakni pengembangan kepemimpinan, kewirausahaan, dan kepeloporan. Soalnya, tiga aspek ini akan menjadi pilar utama bagi pembangunan kepemudaan.

Selain menganggarkan dana untuk program pemberdayaan pemuda, RUU Kepemudaan juga memerintahkan Pemerintah pusat dan daerah menyediakan sarana dan prasarana kepemudaan. Ambil contoh, gelanggang olahraga pemuda, pondok pemuda, serta pusat pendidikan dan pelatihan pemuda.

Menpora menambahkan, Pemerintah dan DPR juga sepakat soal batasan usia pemuda, yaitu 16 - 30 tahun. Ini sekaligus merevisi ketentuan yang ada di UU Nomor 8 Tahun 1985 tentang Keormasan, yang menyebut batasan umur pemuda adalah 15 - 35 tahun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Cara Praktis Menyusun Sustainability Report dengan GRI Standards Strive

[X]
×