kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.280   0,00   0,00%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Daerah percobaan program REDD belum ditetapkan


Selasa, 21 Desember 2010 / 16:02 WIB
Daerah percobaan program REDD belum ditetapkan


Reporter: Ragil Nugroho | Editor: Edy Can

JAKARTA. Hingga akhir Desember ini, Kementerian Kehutanan belum menetapkan daerah percobaan (pilot project) bagi pelaksanaan Reducing Emissions from Deforestation dan Degradation (REDD). Hingga saat ini, satuan tugas REDD masih berkoordinasi dengan Kementerian Kehutanan untuk mengidentifikasi dan melihat kemajuan di lapangan.

Kepala Pusat Pengendalian Lingkungan Kementerian Kehutanan Nurmasripatin mengatakan masih banyak permasalahan yang dihadapi di lapangan. Dia mencontohkan seperti masalah kepastian lahan dan sinkronisasi kebijakan pemerintah pusat dan daerah. "Selama ini sering terjadi tumpang tindih," katanya, Selasa (21/12).

Saat ini Kementerian Kehutanan terus mengawasi terhadap daerah yang diberi label REDD. Nurmasripatin mengatakan, sudah ada 18 daerah yang siap dari 30 calon daerah percobaan. Beberapa daerah yang sudah siap antara lain Danau Siawan, Kabupatan Kapuas Hulu, Kalimantan Barat, Taman Nasional Meru Betiri, Jawa Timur dan Kabupaten Berau di Kalimantan Timur.

Nur Masripatin menambahkan keterlibatan lembaga donor juga menjadi salah satu poin penting keberhasilan aktivitas REDD dan REDD+ yang dipayungi lembaga UN REDD. Sekretaris Jenderal Kementerian Kehutanan Hadi Daryanto memaparkan negara maju hingga saat ini berkomitmen mendanai REDD hingga US$ 30 miliar di daerah REDD. “Dana itu didapat dari komitmen negara maju dengan bermacam proses tergantung kesepakatan masing-masing negara,” katanya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×