Reporter: Martina Prianti | Editor: Edy Can
JAKARTA. Presiden Susilo Bambang Yudhoyono telah membentuk satuan tugas persiapan pembentukan kelembagaan untuk mengelola dana hibah pemerintah Norwegia. Pembentukan itu telah ditetapkan dalam Keputusan Presiden Nomor 19 Tahun 2010 pada 20 September lalu.
Satuan tugas ini dipimpin oleh Kuntoro Mangkusubroto yang juga Ketua Unit Kerja Presiden bidang Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan (UKP4). Satuan tugas ini akan bertanggung jawab langsung ke Presiden SBY.
Tugas satuan tugas ini adalah menyusun strategi nasional Reducing Emissions from Deforestation and Forest Degradation plus (Redd+), mendirikan lembaga Redd+ serta instrumen dan mekanisme pendanaannya. Presiden menyatakan, satuan tugas Redd+ menyelesaikan tugas paling lambat 31 Desember 2010 atau dapat diperpanjang hingga 30 Juni 2011.
Berikut susunan satuan tugas Redd+ itu
Ketua : Kuntoro Mangkusubroto
Sekretaris: Heru Prasetyo
Anggota : Anny Ratnawati, Lukita Dinasyah Tuwo, Joyo Winoto, Hadi Daryanto, Masnellyarti Hilman, M.Iman Santoso, Agus Purnomo, dan Nirarta Samadhi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News