Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah bakal mengumumkan kenaikan tarif cukai rokok tahun 2022, pada Oktober 2021. Pemerintah memang butuh banyak fulus untuk membiayai belanja tahun depan, selain mengendalikan konsumsi rokok sesuai filosofi instrumen cukai.
Hingga saat ini, pemerintah memang belum mau membocorkan besaran kenaikan tarif tersebut. Yang jelas, kenaikan tarif diharapkan dapat menambal kenaikan target penerimaan cukai rokok sebesar Rp 20 triliun pada tahun depan, dari outlook tahun ini.
Kepala Sub Bidang Cukai Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan (Kemkeu) Sarno Kamis (21/10) menyebut target penerimaan cukai rokok hampir Rp 173 triliun tahun ini naik jadi Rp 193 triliun tahun depan. Artinya target naik hampir Rp 20 triliun atau setara 11,56%.
Baca Juga: Tarif cukai rokok 2022 berpotensi naik 25%, ini kata Gappri
Dengan kenaikan target penerimaan cukai rokok tahun depan, kenaikan tarif cukai rokok berpotensi lebih tinggi dari tahun ini. Sebab, dengan rerata peningkatan tarif cukai rokok 2021 sebesar 12,5% saja, tambahan penerimaan cukai hasil tembakau (CHT) tahun ini diperkirakan sebesar Rp 8,84 triliun.
Asal tahu saja, target penerimaan cukai rokok 2021 sebesar Rp 173,78 triliun. Angka tersebut naik 5,35% dari target tahun 2020 sebesar Rp 164,94 triliun. Sementara itu, per akhir Agustus 2021, realisasi penerimaan cukai rokok telah mencapai Rp 111,12 triliun, atau meningkat sebesar 17,73% year on year (yoy).
Pencapaian tersebut setara dengan 63,94% dari target akhir tahun ini. Artinya, dalam di sisa empat bulan di tahun ini, pemerintah harus mengumpulkan penerimaan cukai rokok sebesar Rp 62,66 triliun untuk mencapai target tersebut.
Formula kenaikan tarif cukai rokok selama ini telah mengikuti rekomendasi organisasi kesehatan dunia, World Health Organization (WHO), yakni di atas target pertumbuhan ekonomi dan inflasi.
Baca Juga: Anggota DPR ini mengingatkan, pengenaan cukai plastik untuk tujuan penerimaan negara