kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.199   95,00   0,58%
  • IDX 6.984   6,63   0,09%
  • KOMPAS100 1.040   -1,32   -0,13%
  • LQ45 817   -1,41   -0,17%
  • ISSI 212   -0,19   -0,09%
  • IDX30 416   -1,10   -0,26%
  • IDXHIDIV20 502   -1,67   -0,33%
  • IDX80 119   -0,13   -0,11%
  • IDXV30 124   -0,51   -0,41%
  • IDXQ30 139   -0,27   -0,19%

Cukai Plastik dan Minuman Berpemanis Akan Diusulkan dalam RAPBN 2023


Sabtu, 18 Juni 2022 / 13:50 WIB
Cukai Plastik dan Minuman Berpemanis Akan Diusulkan dalam RAPBN 2023
ILUSTRASI. Rencana cukai minuman berpemanis


Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktur Jenderal Bea dan Cukai Askolani menegaskan bahwa terkait rencana pengenaan cukai pada produk plastik dan minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) akan diusulkan untuk bisa diterapkan dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2023.

“Mengenai cukai plastik dan MBDK, jadi kami sampaikan bahwa tentu kita punya mekanisme bahwa terobosan tersebut akan tetap disampaikan dalam RAPBN 2023,” ujar Askolani kepada awak media, Jumat (18/6) kemarin.

Askolani mengatakan, dalam menerapkan kebijakan tersebut pemerintah tidak akan terburu-buru mengingat banyak aspek yang harus diperhatikan dan dampaknya kepada perekonomian, sehingga pemungutan cukai tersebut akan diberlakukan pada tahun depan jika usulan tersebut disetujui.

“Makanya kita untuk implementasi tersebut belum kita lakukan di tahun ini, dan insyaallah kita usulkan di 2033 dan tentunya nanti dibahas di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR),” jelasnya.

Ia menjelaskan, saat ini pemerintah lebih fokus pada pemulihan ekonomi Indonesia ketimbang memaksimalkan penerimaan negara dengan memberlakukan pemungutan cukai untuk produk plastik dan MBDK.

“Kita tidak hanya mengejar penerimaan setingi-tingginya yang kemudian ini mempunyai dampak negatif kepada ekonomi kita,” tuturnya.

Askolani juga menegaskan, mengingat hal tersebut masih akan diusulkan dalam RAPBN 2023, sehingga mengenai detail termasuk tarif dan potensi penerimaan kedua jenis cukai tersebut belum ditentukan.

“Angkanya belum ada sama sekali. Sebab angka tersebut harus kami hitung kembali, kapan berlakunya, bagaimana bentuknya, itu nanti yang akan menentukan angkanya kemudian. Jadi kami belum pernah publish angka yang belum pernah ada hitungan atau kebijakannya,” tegas Askolani.

Untuk diketahui, rencana pengenaan cukai plastik dan MBDK ini sudah diwacanakan sejak tahun 2016. Mengutip data Kontan, berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 104/2021 tentang Rincian APBN 2022 menyebutkan target penerimaan dari cukai plastik dan MBDK. Adapun target penerimaan cukai plastik dipatok Rp 1,9 triliun dan MBDK dipatok sebesar Rp 1,5 triliun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×