Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah berencana akan mulai menerapkan cukai minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK). Rencana penerapan kebijakan ini juga akan dibahas dalam Kebijakan Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) 2024.
Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Febrio Nathan Kacaribu mengatakan, pembahasan mengenai penerapan kebijakan ini akan terus dilakukan bersama Dewan Perwakilan Rakyat Indonesia (DPR) RI.
"Makanya dalam mendesain kebijakan kita bicarakan dengan DPR dan ini menjadi kebijakan bersama. Tentunya kita siapkan bersama desainnya dan konsultasi dengan DPR," ujar Febrio kepada awak media di Kompleks DPR RI, Senin (12/6).
Baca Juga: Penerapan Cukai Plastik dan Minuman Berpemanis Direkomendasikan Tahun 2023
Namun pihaknya juga akan mempertimbangkan dampaknya bagi sektor-sektor terkait seperti industri minuman lantaran akan mempengaruhi daya beli masyarakat. Untuk itu, semua hal harus dipertimbangkan secara detail dalam pembahasan yang akan dilakukan bersama DPR RI.
"Ini juga implementasinya harus mempertimbangkan semua aspek tersebut, termasuk dampaknya ke industri, dampaknya bagi daya beli masyarakat tapi di sisi lain juga kita punya kebutuhan kebijakan," katanya.
Saat ditanya dampaknya ke tahun pemilu apabila penerapan cukai berpemanis jadi dilakukan di tahun depan, Febrio tidak menjawab secara gamblang.
Yang pastinya, pihaknya akan melihat momentum pemulihan ekonomi dan juga daya beli masyarakat saat mengimplementasi kebijakan tersebut.
Untuk diketahui, pemerintah sudah mematoh pendapatan dari cukai minuman bergula dalam kemasan sebesar Rp 3,08 miliar.
Baca Juga: Cukai Minuman Berpemanis Masuk RAPBN 2024, Menkeu Ajak DPR Berdiskusi
Target tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) RI Nomor 130/2022 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun anggaran 2023.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News